News
Sabtu, 13 Desember 2014 - 05:40 WIB

Diduga Terlibat Pemerasan, Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (dishubkominfokablobar.wordpress.com)

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Lombok Barat, Zaini Arony (ZAR), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Penetapan Zaini Arony sebagai tersangka tersebut setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara (ekspose). KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka.

Advertisement

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

“Setelah melakukan penyelidikan sejak beberapa waktu yang lalu terkait dengan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Kemudian bisa disimpulkan, diduga ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ZAR,” tutur Johan Budi dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.

Advertisement

Sebagai penyelenggara negara, Zaini Arony telah menerima uang sebesar 1,5-2 miliar dari seorang pengusaha yang namanya masih dirahasiakan pihak KPK. Kendati demikian, pihak KPK masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami menduga ada yang sudah mengalir ke yang bersangkutan [Zaini] itu sekitar 1,5-2 miliar. Tapi masih sedang ditelusuri lebih lanjut, jadi sekitar 2 miliar lah,” kata Johan Budi.

Juru Bicara KPK tersebut menjelaskan bahwa Zaini menggunakan modus operandi surat perizinan untuk wisata pada lapangan golf di kawasan Lombok Barat. Jika tidak diberi uang, maka Zaini tidak akan memberikan izin terhadap pengusaha tersebut.

Advertisement

“Si tersangka ini terhadap pengusaha hampir mirip peristiwa yang dulu, ya mirip-mirip gitu lah soal izin. Kalau tidak diberi sesuatu, maka izin itu tidak dikeluarkan,” ujar Johan Budi.

Johan Budi juga menuturkan bahwa pihak KPK sudah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Zaini Arony ke luar negeri selama enam bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Surat perintah penyidikannya itu 5 Desember. Setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, KPK juga mengirimkan surat permintaan cegah pada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama ZAR untuk tidak bepergian dalam kurun waktu enam bulan,” kata Johan Budi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif