Jogja
Jumat, 12 Desember 2014 - 09:40 WIB

PENYEGELAN BALAI DESA : Penahanan Ditangguhkan, Sarijo Wajib Lapor

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan tersangka penyegelan Balaidesa Glagah, Sarijo tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor setiap dua kali dalam seminggu.

“Permohonan penangguhan dari kuasa hukum diterima dan wajib lapor sebagai bentuk pengawasan,” ujarnya, Kamis (11/12/2014).

Advertisement

Dikatakannya, pemberkasan hasil pemeriksaan Sarijo diperkirakan selesai pada Januari mendatang, selama tidak ada hambatan sehingga proses berjalan lancar.

Humas Wahana Tri Tunggal (WTT) Martono menuturkan warga berupaya agar Sarijo dibebaskan tanpa syarat. Menurut dia, pemerintah telah melakukan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.

“Penyegelan balaidesa spontan dan tidak direncanakan apalagi ada penghasutan,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kuasa Hukum LBH KAHMI Kokok Sudan Sugijarto menuturkan sudah menyiapkan langkah dan mengupayakan Sarijo tidak ditahan seusai pemeriksaan.

“Kami akan meminta penangguhan walaupun kami tahu penahanan merupakan domain penyidik,” ujarnya kepada wartawan.

Dikatakannya, kuasa hukum akan meyakinkan penyidik, Sarijo tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.

Advertisement

Menurut Kokok, status yang dikenakan oleh Sarijo terkesan dipaksakan, sebab pada awal pemeriksaan Sarijo sudah menjelaskan aksi warga spontan dan tidak terencana.

“Memang klien kami memberikan orasi tetapi hanya untuk member pengertian kepada WTT dan tidak ada tujuan melakukan tindakan destruktif,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif