News
Jumat, 12 Desember 2014 - 01:30 WIB

KASUS WISMA ATLET : Periksa Angelina Sondakh di Rutan, KPK Bantah Beri Perlakuan Istimewa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh (JIBI/ANTARA/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Terpidana mantan anggota DPR, Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie mendapatkan perlakuan istimewa dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angelina Sondakh yang semula sudah dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA), batal diperiksa di Gedung KPK. Justru tim penyidik KPK-lah yang menyambangi Angie ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jl. Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Advertisement

Angelina Sondakh diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintahan Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011. Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi membantah ada perlakuan istimewa dari tim penyidik KPK terhadap mantan putri kecantikan tahun 2001 tersebut.

Menurut Johan, substansi pemeriksaan Angie adalah mendapatkan keterangan darinya sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. “Yang penting bagaimana bisa menggali informasi dari dia (Angie),” tutur Johan dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Juru Bicara KPK tersebut mengatakan bahwa pihak KPK tidak hanya kali ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi di sebuah rutan. Namun beberapa kali sempat dilakukan tim penyidik, seperti terhadap terpidana mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, di tahanannya. “Bukan hanya Angelina, dulu Nazarudin juga pernah diperiksa di Rutan,” kata Johan.

Advertisement

Kendati demikian, Johan enggan menjelaskan lebih jauh tentang alasan dari tim penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Padahal, terpidana Ratu Atut Chosiyah alias Ratu Atut yang bersama-sama dengan Angie mendekam dalam satu Rutan, selalu memenuhi panggilan tim penyidik di Gedung KPK.

“Nanti saya cek ke penyidiknya dulu. Tentu ada pertimbangan yang dilakukan penyidik kenapa diperiksa di Rutan,” kata Johan Budi.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa salah satu alasan kuat tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh di Rutan Pondok Bambu adalah untuk menghemat waktu dan birokrasi agar lebih efisien. “Teknis saja, untuk efisiensi,” kata Priharsa Nugraha kepada Bisnis/JIBI.?

Advertisement

Seperti diketahui, dalam proyek pembangunan Wisma Atlet 2010-2011, Angelina Sondakh merupakan anggota Komisi X DPR yang membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan dan pendidikan. Namun, saat ini Angie merupakan terpidana dalam perkara suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.

Terkait dugaan korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang, Angelina Sondakh juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada 21 November 2013, Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta dari vonis sebelumnya empat tahun enam bulan. Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran utang pengganti setara Rp40 miliar.

Sementara itu, terkait Rizal Abdullah, KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 29 September 2014. Selain dugaan korupsi dalam proyek Wisma Atlet Sea Games, Palembang, Sumsel, Rizal juga disangka melakukan korupsi terkait pengadaan Gedung Serbaguna Sumsel tahun 2010-2011. Modusnya, diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif