News
Jumat, 12 Desember 2014 - 12:30 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : KPK Periksa Adik Mantan Bos Sentul City Sui Teng

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Susilo Nandang Bagio, telah dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Susilo Nandang Bagio akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sui Teng terkait perkara dugaan tindak pidana suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan Bogor, Jawa Barat.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/12/2014). “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK,” tuturnya.

Selain Susilo, KPK juga menjadwalkan akan memanggil adik kandung Kwee Cahyadi Kumala, yaitu Kwee Riyandi Kumala, selaku pihak swasta dalam perkara tersebut. Kwee Riyandi Kumala juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sui Teng. “KPK juga menjadwalkan Kwee Riyandi Kumala sebagai saksi,” tukas Priharsa.

Seperti diketahui, ?mantan Presiden Direktur PT Sentul City, Sui Teng atau Kwee Cahyadi Kumala, disangkakan m?elanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001.

Advertisement

Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. “Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin; ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin; serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif