News
Kamis, 11 Desember 2014 - 05:30 WIB

UMK 2015 : Buruh Protes, Ganjar: Silakan Gugat ke PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mempersilakan buruh yang tidak puas dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 mengugat ke PTUN.

“Silakan ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara] malah demokratis dan konstitusional,” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (10/12/2014).

Advertisement

Pernyataan Ganjar Pranowo ini menanggapi aliansi buruh Jateng yang menuntut dilakukan revisi UMK 2015 yang dinilai tidak berpihak kepada buruh. Menurut Gubernur bila dilakukan revisi terhadap UMK 2015 sebagaimana tuntutan buruh, belum tentu dapat memuaskan semua pihak.

Penetapan UMK 2015, sambung dia, telah melalui proses demokrasi serta berbagai pertimbangan, serta masukan dari kalangan pengusaha, buruh/pekerja, dan bupati/wali kota. “Sebelum menetapkan UMK saya sudah melakukan dialog dengan para pengusaha, buruh, serta bupati/walikota,” ujarnya.

Ganjar menyadari penetapan UMK 2015 pasti tidak dapat menyenangkan semua pihak, “Ini [penetapan UMK 2015] adalah hasil optimal yang dicapai,” tandas Ganjar.

Advertisement

Seperti diketahui Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 560/85/2014 tertanggal 20 November 2014 menetapkan UMK 2015 di 35 kabupaten/kota. UMK 2015 tertinggi Kota Semarang senilai Rp1.685.000 sedang terendah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap wilayah barat senilai Rp1.100.000.

Sebelumnya, aliansi buruh di Jateng membuat surat terbuka kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo terkait dengan penetapan UMK 2015. Surat terbuka kepada Gubernur ini disampaikan pada aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernuran Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (8/12).

Dalam suratnya aliansi buruh yang berasal dari aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang), aliansi Gerakan Buruh Demak (Gerak), aliansi Dewan Buruh Kendal (Debur), dan aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempar) merasa kecewa dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo

Advertisement

“Dengan segala kekecewaan mendalam, kami membuat surat terbuka agar masyarakat serta wakil rakyat, termasuk Gubernur mengetahui sendiri bahwa besaran UMK 2015 belum layak,” kata Koordinator aliansi Gerbang, Nanang Setyono.

Menurut dia, kebijakan pengupahan buruh (UMK) di Jateng menduduki peringkat terendah di antara provinsi lain di Indonesia. Nanang lebih lanjut menyatakan Gubernur, Ganjar Pranowo telah gagal dalam penetapan UMK 2015 yang ditetapkan pada 20 November 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif