Soloraya
Kamis, 11 Desember 2014 - 16:15 WIB

TARIF PARKIR STASIUN NAIK : Pemkot Solo Minta Tarif Parkir di Stasiun Balapan & Purwosari Dikaji Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon penumpang menunggu kedatangan kereta di Stasiun Solo Balapan, Solo. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima banyak keluhan masyarakat soal penetapan tarif parkir progresif di Stasiun Balapan dan Stasiun Purwosari.

Dalam waktu dekat, Pemkot akan memanggil PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daops VI/Yogyakarta untuk membahas persoalan itu.

Advertisement

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (11/12/2014), mengaku kecewa dengan penetapan tarif parkir progresif yang diberlakukan PT. KAI di Stasiun Purwosari dan Balapan. (baca: Penumpang: Tarif Parkir Nggilani, Layanan Tak Membaik)

“Stasiun kan bukan mal yang profit oriented. Tapi stasiun itu masuk pelayanan publik. Jadi ya tarifnya tidak seperti mal,” ujarnya.

Rudy mengatakan telah meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) menegur Daops VI/ Yogyakarta yang menetapkan tarif parkir progresif di stasiun dengan semau sendiri.

Advertisement

“Jangan buat masyarakat resah dengan tarif parkir. Wong itu ya untuk masyarakat, mosok ditetapkan progesif yang memberatkan,” kesalnya.

Terpisah, Kepala Dishubkominfo Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengaku terkejut dengan ketentuan tarif parkir progresif.

Semestinya, kawasan Stasiun Balapan masuk zona D di mana tarif parkir mobil Rp2.000 per jam dan motor Rp1.500 per jam.

Advertisement

Sementara itu, Stasiun Purwosari masuk zona C dengan ketentuan tarif parkir mobil Rp3.000 per jam dan motor Rp2.000 per jam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif