News
Kamis, 11 Desember 2014 - 12:45 WIB

PENYELUNDUPAN NARKOBA : Bawa Sabu-Sabu 2,1 Kg, Warga Rusia Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, KUTA – Aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, menangkap warga negara Rusia, Magnaeva Aleksandra, 26, karena kedapatan membawa 2,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (7/12/2014).

“Tersangka sudah beberapa kali membawa barang itu ke sejumlah negara tetapi baru di Bali ia tertangkap,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto dalam keterangannya kepada awak media di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (11/12/2014).

Advertisement

Namun ia tidak menyebutkan negara mana saja yang telah dikunjungi tersangka untuk mengedarkan barang haram itu yang diketahui sudah sepuluh kali melakukan hal yang sama.

Menurut dia, pengangguran kelahiran Magadan, 3 November 1988 itu ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional sesaat setelah mendarat dari Hong Kong sekitar pukul 18.00 Wita.

Advertisement

Menurut dia, pengangguran kelahiran Magadan, 3 November 1988 itu ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional sesaat setelah mendarat dari Hong Kong sekitar pukul 18.00 Wita.

Tersangka yang menumpangi pesawat Hong Kong Airlines, HX-707, rute Hong Kong-Denpasar itu berupaya menyelundupkan barang haram itu dengan modus yang konvensional yakni disembunyikan di rongga dalam koper berwarna ungu miliknya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang itu melalui narcotic test, kristal benang tersebut merupakan sediaan narkotika jenis sabu-sabu,” imbuhnya.

Advertisement

Dari hasil pengungkapan terhadap Magnaeva, Budi menjelaskan tersangka diduga berperan sebagai kurir atas perintah seorang pria berinisial P yang diketahui menjadi kekasihnya di Tiongkok.

“Perkenalan tersangka dilakukan melalui media sosial,” katanya.

Sementara itu Kepala Sub-Direktorat Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris John Lay menjelaskan pihaknya kesulitan melacak seseorang yang menerima barang haram itu di Bali.

Advertisement

“Komunikasi dengan P sangat singkat. Nomornya pun kami tidak bisa telusuri karena menggunakan aplikasi We Chat. Kami sulit memonitor P karena diduga di berada di Tiongkok,” ucap dia.

Begitupula saat polisi berupaya menangkap penerima narkotika itu mulai tanggal 7 hingga 10 November 2014 di sebuah hotel di Legian, Kuta, yang telah dipesan tersangka sebelumnya, juga gagal dilakukan.

“Ini merupakan jaringan yang rapi sehingga komunikasi antara tersangka dengan penerima terputus,” ungkapnya.

Advertisement

Tersangka kini dilimpahkan ke Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif