News
Kamis, 11 Desember 2014 - 23:30 WIB

KORUPSI DIKLAT PELAYARAN PAPUA : KPK Geledah 2 Rumah di Bekasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Solopos.com, JAKARTA — KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang terletak di kawasan Bekasi. Penggeledahan dua rumah tersebut disinyalir berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.

Menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, dua rumah tersebut berada di Jl. Pembina Rawa Lumbu, Bekasi, dan kedua di rumah Jl. Avia Blok 1 Bumi Dirgantara, Bumi Asih, Bekasi. Namun Johan Budi enggan menjelaskan pemilik kedua rumah tersebut karena masih belum mendapatkan informasi detail dari tim Satgas di lapangan.

Advertisement

“Penggeledahan dilakukan sejak siang sampai sore hari,” tutur Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Juru Bicara KPK tersebut juga masih belum mengetahui apa saja yang telah didapatkan tim satgas KPK yang telah melakukan penggeledahan di kedua rumah yang masih belum diketahui pemiliknya itu. “Penggeledahan itu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka,” tukas Johan Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Saat itu Kementerian Perhubungan dipimpin Menteri Evert Erenst (EE) Mangindaan.

Advertisement

Budi Rahmat Kurniawan yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif