News
Kamis, 11 Desember 2014 - 21:30 WIB

KASUS WISMA ATLET : Angelina Sondakh Diperiksa di Rutan Pondok Bambu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan Angelina Sondakh di Gedung KPK (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro)

Solopos.com, JAKARTA –? Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, mengatakan bahwa mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, telah menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jl. Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Angelina Sondakh atau akrab disapa Angie itu sebelumnya dijadwalkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Sumatera Selatan, yaitu Rizal Abdullah (RA). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintahan Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Advertisement

“Dia [Angie] diperiksa di Rutan,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/12/2014). Menurut Priharsa, alasan pihak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Angie di Rutan Pondok Bambu adalah untuk menghemat waktu dan birokrasi yang ada di Rutan. Sehingga KPK memutuskan memeriksa Angie di Rutan Pondok Bambu.

“Biar lebih efisien,” kata Priharsa Nugraha. Seperti diketahui, saat ini Angelina Sondakh adalah terpidana kasus suap penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

KPK mengumumkan penetapan Rizal Abdullah sebagai tersangka pada 29 September lalu. Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Advertisement

Penetapan Rizal Abdullah sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif