Soloraya
Kamis, 11 Desember 2014 - 19:45 WIB

BECAK MOTOR : Keberatan Diberi Tilang, Pengemudi Betor Mengadu ke DPRD Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Becak motor (Bentor). (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos, SRAGEN – Puluhan penarik becak motor (betor) yang biasa beroperasi di kawasan Sragen kota menggeruduk Gedung DPRD setempat, Kamis (11/12/2014) siang.

Mereka tiba di Kompleks Gedung DPRD sekitar pukul 10.00 WIB, mengendarai betor. Kedatangan mereka untuk beraudiensi dengan pimpinan DPRD.

Advertisement

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Kepala Dishubkominfo Sragen, Heru Martono beserta jajaran, serta Kasatlantas Polres Sragen, AKP Nur Prasetyantoro.

Sedangkan para penarik betor didampingi Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki. Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, dan Ketua Komisi I DPRD Sragen, Suroto.

Advertisement

Sedangkan para penarik betor didampingi Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki. Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, dan Ketua Komisi I DPRD Sragen, Suroto.

Andang menyampaikan keluhan penarik betor ihwal langkah penindakan aparat kepolisian yang beberapa waktu terakhir gencar dilakukan. Penarik betor keberatan bila mereka dikenai tilang oleh petugas.

Apalagi sampai betor yang notabene alat mencari nafkah mereka disita oleh polisi. “Kami punya bukti foto-foto ini. Kami ada datanya,” ujar dia.

Advertisement

Betor, dia menjelaskan, dikategorikan kendaraan bermotor sehingga untuk bisa beroperasi harus lolos uji kendaraan, teregistrasi, dan pengendara betor harus selalu membawa surat izin mengemudi (SIM).

Tapi pada praktiknya, Heru menerangkan, legalisasi betor tidak bisa dilakukan. Alasannya betor tidak layak uji kendaraan bermotor.

“Tapi kenyataannya mereka [penarik becak] melakukan pelanggaran, sehingga dilakukan penertiban. Aturan harus ditegakkan,” kata dia.

Advertisement

Sedangkan Kasatlantas mengatakan penindakan dilakukan karena betor memang dilarang beroperasi.

Dia menjelaskan jumlah penarik betor di Kabupaten Sragen saat ini terpantau sekitar 200 orang. “Sebanyak 20 betor yang kami tindak karena beroperasi di jalan raya,” kata dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menyatakan segera menindaklanjuti permintaan penarik becak, utamanya ihwal penindakan yang dilakukan polisi dan penyitaan aset usaha (betor) mereka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif