Jogja
Rabu, 10 Desember 2014 - 03:20 WIB

TAMBAK UDANG KULONPROGO : Ups 221 Tambak Tidak Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO – Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulonprogo mencatat ada 221 petak tambak udang sepanjang pesisir selatan tidak memiliki izin.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) Kulonprogo Endang Purwaningrum mengatakan tambak udang di pesisir
tersebut menggunakan tanah milik Puro Pakualam (PAG).

Advertisement

“Semua tambak udang di pesisir tidak memiliki izin, baik yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan yang tidak. Hal ini disebabkan
tambak udang mereka berada di tanah PAG,” kata Endang.

Ia mengatakan 221 petak tambak udang tersebar di beberapa lokasi. Adapun lokasinya yakni di kawasan Trisik sebanyak 50 petak, dan Pasir
Mendit sebanyak 80 petak. Sebanyak 130 petak tambak ini sesuai dengan RTRW yang ditetapkan. Sedangkan tambak udang yang tidak
sesuai peruntukan yakni Sindutan sebanyak 19 petak, Palihan delapan petak, Glagah 10 petak, dan Karangsewu ada 54 petak.

“Kami tidak bisa menindak atau menutup tambak udang. Kami sebagai dinas teknis hanya melakukan pembinaan dan mengarahkan bahwa
lahan yang mereka tempati tidak sesuai RTRW,” kata dia.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkoro mengatakan sejauh ini banyak pemilik tambak tidak mengurus perizinan dan belum mematuhi
aturan-aturan yang berlaku. Selama ini, lanjut Astungkoro, kesulitan dalam mengatur pertumbuhan tambak udang adalah jarak pemerintah kabupaten dengan lokasi tambak, sedangkan, tingkat desa banyak terjadi salah paham.

“Salah paham yang terjadi selama ini, aturan tidak dipenuhi,” kata dia.

Dia mengatakan tambak udang yang melanggar zonasi, sempadan pantai dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diberikan surat
teguran. Mereka menyetujui untuk meneruskan, tapi mereka minta waktu mengembalikan modal.

Advertisement

“Kalau mereka tetap tidak mengindahkan peringatan pemkab, maka perangkat daerah akan menindaklanjutinya. Kami akan menertibkan tambak
udang yang melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 1 Tahun 2012 dan tidak memiliki izin usaha,” kata Astungkoro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif