Soloraya
Rabu, 10 Desember 2014 - 23:30 WIB

NARKOBA SOLO : Kurir Sabu 3,25 Ons Reuni dengan Ayahnya di Rutan Solo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Meski masih 17 tahun, MA, remaja Gandekan RT 001/RW 001, Jebres, Solo, yang dibekuk karena membawa sabu-sabu, Rabu (10/12/2014) pagi, punya sederet catatan hitam. Dia pun terancam bereuni dengan ayahnya yang juga sedang mendekam di tahanan. Baca: Remaja Pengedar Sabu Ditangkap, Diduga Terkait Narkoba di Rutan.

MA pernah terjerat kasus dua kali penjambretan dan satu kali pencurian yang membuatnya menjalani hukuman di usia belia. Lepas dari hukuman, remaja yang putus sekolah sejak kelas 2 SD ini tetap berkubang di dunia hitam sejak satu tahun terakhir. Bingung mencari pekerjaan, MA memutuskan menjadi kurir sabu-sabu.

Advertisement

Tak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang dibawa seberat 3,25 ons atau seharga Rp325 juta-an. Barang haram itu diperoleh dari temannya yang diduga seorang bandar narkoba di Surabaya, Selasa (9/12/2014) sore. Belum sempat mengirim barang ke pemesannya di Kota Solo, kedua tangan Ma sudah diborgol polisi, Rabu pagi.

MA sudah menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polrestas Solo dalam beberapa bulan terakhir. Sebelum ditangkap, aparat kepolisian sempat nyanggong di beberapa lokasi yang disinggahi tersangka. Ma ditangkap Kanit I Narkoba Polresta Solo, AKP Edi Hartono. Saat ditangkap, MA menyembunyikan barang haram itu di jok sepeda motor Honda Spacy berpelat nomor AD 6984 HQ. Ma ditangkap di Kampung Pungkrukrejo RT 001/RW 010, Jagalan, Jebres.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara AKP Edi Hartono dengan tersangka. Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Spacy berpelat nomor AD 6984 HQ akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan di Pungkrukrejo. AKP Hartono yang menghentikan laju tersangka sempat kehilangan ponsel di lokasi kejadian.

Advertisement

Lantaran berlangsung di perkampungan padat penduduk, aksi penangkapan tersebut menarik perhatian warga sekitar. Tak jarang, warga yang melintas di lokasi penangkapan berhenti sejenak untuk melihat tersangka digelandang petugas ke Satnarkoba Polresta Solo.

“Menurut pengakuannya, tersangka baru menjadi kurir pertama kali. Kasus ini akan dikembangkan terus,” tegas Kasatnarkoba, Kompol Kristiyono, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, saat
ditemui wartawan di kantor Satnarkoba Polresta Solo, Rabu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU No.35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. Itu artinya, MA bakal bertemu ayahnya, Kentit, yang sedang menjalani hukuman enam tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo.

Advertisement

“Iya, dia akan berkumpul dengan ayahnya di sana nanti. Pertemuan mereka bukan menjadi manusia merdeka yang bebas berekspresi, melainkan sebagai warga binaan,” kata Kompol Kristiyono.

MA yang bertato di tangan, kaki, dan punggung itu memilih tak banyak bicara. Remaja berkaos putih lengan panjang, bercelana jins, dan tanpa alas kaki itu justru menangis tersedu-sedu. MA mengaku menyesal melakukan perbuatan melanggar hukum. “Saya baru kali ini mas. Selama menjalankan tugas ini, saya memperoleh imbalan Rp2 juta,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, anggota Satnarkoba Polresta Solo telah mengungkap sebanyak 100 kasus selama tahun 2014. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil menjebloskan 108 tersangka ke penjara. Kasus narkoba yang menyeret remaja berinisial MA merupakan kasus dengan barang-bukti terbesar yang diungkap aparat kepolisian.

Sebagian besar, para tersangka yang diciduk hanya berperan sebagai pemakai dan pengedar. Polisi mengaku masih kesulitan meringkus bandar narkoba kelas kakap. Hal itu disebabkan, Kota Bengawan hanya dijadikan sebagai daerah pemasaran narkoba.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif