News
Rabu, 10 Desember 2014 - 04:30 WIB

KASUS KORUPSI : Kejakti Jateng Selamatkan Uang Negara Rp17 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Penyidikan Kejakti Jateng, Sugeng Riyanta (kiri) didampingi Kasi Intel Kejari Karanganyar, Sulistyo Wahyudi (kanan) melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (20/11/2013). Tim penyidik Kejakti menyita delapan dokumen yang berkaitan erat dengan kasus tersebut.

Solopos.com, SEMARANG — Selama Januari-Oktober 2014, jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejakti Jateng) mampu mengembalikan kerugian uang negara yang dikorupsi senilai Rp17 miliar serta US$18.103.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jateng, Hartadi, menyatakan uang itu berasal dari Kejakti senilai Rp6,7 miliar dan seluruh kejaksaan negeri (Kejari) senilai Rp10,37 miliar. “Kami juga menyita aset milik koruptor sebanyak 16 unit rumah dan tiga unit mobil,” katanya dalam jumpa pers memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia di Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (9/12/2014).

Advertisement

Hartadi mengakui belum bisa menyita semua uang dan aset milik koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap karena adanya beberapa kendala. Kendala itu antara lain, koruptor menyimpan uan dan aset tanah milik atas nama orang lain sehingga tidak bisa dilakukan penyitaan. “Sampai sekarang masih dilekukan penelusuan aset-aset koruptor untuk dilakukan penyitaan,” tandasnya.

Untuk memudahkan penyitaan uang dan aset koruptor, sambung Hartadi, ke depan akan diberlakukan asset rising. Ketika seorang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka bagian inteljen kejaksaan akan melakukan penelurusan uang dan aset milik koruptor serta melakukan pemblokiran.

“Dengan demikian sebulan setelah ada kekuatan hukum tetap, uang dan aset milik koruptor bisa langsung disita,” ungkapnya.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Hartadi juga mengungkapkan selama 2014 Kejakti Jateng telah melakukan penyidikan sebanyak 128 kasus korupsi dan satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Penyidikan kasus korupsi ini terbagi 25 ditangani Kejakti Jateng dan 105 ditangani Kejari seluruh Jateng,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan kasus korupsi, imbuh dia menyeret sejumlah kepala daerah, antara lain Rina Iriani (mantan Bupati Karanganyar), Siti Nur Markesi (mantan Bupati Kendal), M. Tamzil (mantan Bupati Kudus), M. Salim (mantan Bupati Rembang, Bambang Guritno (mantan Bupati Semarang), dan Endang S (mantan Bupati Demak).

“Kami juga telah menangkap 22 orang daftar pencarian orang [DPO] koruptor, tapi masih 28 orang lagi DPO koruptor,” bebernya.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto menilai kinerja kejaksaan pada 2014 cukup baik. “Melihat banyaknya penyidikan kasus korupsi yang ditangani Kejari dan Kejakti Jateng sudah cukup baik, hanya saja untuk pengembelian keuangan negara harus ditingkatkan,” kata dia kepada Solopos.com di Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif