News
Rabu, 10 Desember 2014 - 22:30 WIB

KASUS GLA : Penahanan Rina Iriani Diperpanjang Sampai 8 Februari 2015

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SEMARANG — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, sampai 8 Februari 2015.

Masa penahanan pertama Rina Iriani yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar berakhir pada Rabu (10/12/2014). Pejabat Humas Tipikor Semarang, Gatot Susanto, menyatakan majelis hakim telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terdakwa Rina.

Advertisement

“Majelis hakim mengajukan perpanjangan masa penahahan terdakwa Rina Iriani mulai 11 Desember-8 Februari 2015,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Rabu (10/12/2014).

Sesuai ketentuan imbuh dia, pengajuan masa perpanjangan penahanan diajukan majelis hakim tujuh hari sebelum berakhirnya masa penahanan pertama. “Masa penahanan pertama terdakwa Rina berakhir pada 10 Desember 2014 [Rabu kemarin],” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi, menetapkan penahanan mantan Bupati Karanganyar tersebut selama 20 hari ke depan yakni 11 November-10 Desember 2014. Gatot lebih lanjut menyatakan perpanjangan masa penahanan merupakan kewenangan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa dengan pertimbangan kepentingan proses persidangan.

Advertisement

Sesuai ketentuan masa penahanan terhadap terdakwa dilakukan selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh majelis hakim selama 60 hari. “Perpanjangan penahanan 60 hari ini bisa dilakukan secara bertahap 30 hari pertama dan 30 hari kedua, dapat pula sekaligus 60 hari,” ungkap Gatot yang juga menjadi anggota majelis hakim yang menyidangkan terdakwa mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut.

Dia menambahkan perpanjangan tahanan Rina karena Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi, juga belum mengabulkan permohonan pengacara terdakwa untuk menangguhkan dan mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota atau rumah. “Sampai sekarang ketua majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan terdakwa,” ujarnya.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/12/2014), Dwiarso, ketika ditanya pengacara Rina Irinai tentang permohonan penangguhan dan pengalihan, menyatakan masih dipertimbangkan.

Advertisement

Sementara itu, pengacara Rina, M. Taufik, belum bisa dimintai komentar tentang perpanjangan penahanan kliennya. Beberapa kali Solopos.com menghubungi telepon selulernya, dia tidak menerima. Sedangkan SMS yang meminta tanggapan atas penahanan Rina Iriani juga belum dibalas pengacara asal Solo itu.

Persidangan Rina Iriani memasuki tahap akhir setelah pemeriksaan saksi-saksi baik dari jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara Rina rampung pada Selasa (9/12/2014). Pada Selasa (16/12/2014), sidang digelar dengan agenda pemeriksa terhadap terdakwa Rina Iriani. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif