News
Rabu, 10 Desember 2014 - 20:30 WIB

GRASI TERPIDANA NARKOBA : Jokowi Tolak Grasi 64 Terpidana Mati, JK: HAM yang Mana?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan grasi terhadap 64 terpidana mati kasus narkoba merupakan langkah yang benar karena sama sekali tidak melanggar HAM.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan peredaran narkoba telah menyebarkan kematian banyak orang. “Bahwa narkoba menyebabkan kematian orang lain. Apa itu HAM? Mana yang salah,” kata JK seusai menghadiri Lokakarya Nasional HAM di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada mengatakan ada 64 terpidana mati kasus narkoba meminta grasi. Presiden tegas menolak bahwa tidak ada pengampunan untuk kasus narkoba.

Presiden berpendapat sedikitnya 4,5 juta orang memakai narkoba dan 1,2 juta di antaranya tidak bisa direhabilitasi. Alhasil, setiap hari sedikitnya 40-50 generasi muda Indonesia meninggal dunia gara-gara narkoba.

JK menambahkan penolakan grasi merupakan sikap tegas presiden terhadap kasus yang merusak generasi muda Indonesia. “Mereka minta presiden mengampuni, tapi presiden mengatakan ‘saya tidak bisa mengampuni’,” kata Wapres.

Advertisement

Saat menjadi key note speaker dalam Lokakarya Nasional HAM, JK mengatakan semua orang memiliki hak asasi sebagai manusia yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 huruf A-J. Dari semua hak yang dilindungi terdapat satu kewajiban yakni pasal 28 huruf J ayat (1) dan ayat (2) yang intinya Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif