Jateng
Selasa, 9 Desember 2014 - 00:50 WIB

UU DANA DESA : Dana untuk Gaji Perengkat Desa Kecil, Kades di Kudus Keberatan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kepala Desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengaku keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa karena dana belanja yang bisa digunakan untuk membayar gaji perangkat dan kepala desa dinilai terlalu kecil.

Advertisement

Menurut Kepala Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kudus, Eklas Prajoso di Kudus, Senin, keberatan kepala desa terutama pasal 100 pada PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6/2014 tentang Desa.

Di dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

Selain itu, kata dia, dana tersebut juga digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan tunjangan serta operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Advertisement

“Insentif rukun tetang dan rukun warga juga diambilkan dari dana serupa,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Ia memperkirakan, anggaran sebesar 30% tersebut tidak akan cukup, bahkan bisa mengakibatkan terjadinya defisit anggaran.

“Harapannya ada solusi soal anggaran tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Kepala Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Madekun menambahkan, selain mempersoalkan pasal 100 pada PP 43/2014, kepala desa juga mempertanyakan soal tanah bengkok desa.

Pasalnya, kata dia, ada pasal yang berbunyi bahwa seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.

“Kami berharap soal tanah bengkok tetap menjadi penghasilannya kepala desa maupun perangkat desa,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif