News
Selasa, 9 Desember 2014 - 04:20 WIB

PENCURIAN KOMPUTER SEKOLAH : Setiap Anggota Punya Peran, Seperti Ini Cara Kerja Mereka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Baran bukti pencurian komputer di Mapolda DIY. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA- Unit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY menangkap lima anggota sindikat pencurian komputer yang beberapa tahun terakhir meresahkan puluhan sekolah di DIY. Dalam melaksanakan aksinya, mereka punya peran masing-masing.

Empat orang anggota sindikat itu adalah Nurul Syamsul Hadi, 40, warga Selomartani, Kalasan sebagai otak sekaligus penggambar lokasi sasaran.

Advertisement

Kemudian Ahmad Mashuri, 34, warga Kledokan RT 06 RW 12, Selomartani, Kalasan bertindak sebagai sopir mobil saat beroperasi. Serta Muhammad Tuanaya, 39, dan Umar, 30, keduanya didatangkan khusus dari Balahulu, Ambon, Maluku Tenggara sebagai eksekutor dalam setiap pembobolan.

Sedangkan satu tersangka selaku penadah yang ditangkap di rumahnya yakni seorang pengusaha jual beli komputer, Gaibbi Satya Yudaka, 32, asal Tegalbaru, RT 04 RW 04 Jebres, Surakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tersangka Nurul alias Brewok bertindak sebagai perencana untuk mencari sasaran. Ia menandai sejumlah sekolah penerima bantuan di DIY.

Advertisement

Setelah objek sasaran dinilai sudah tepat, maka Nurul mendatangkan dua tersangka yang tinggal di Ambon yakni Umar dan Muhammad Tuanaya yang terkenal berani mengeksekusi. Keduanya dibiayai langsung oleh Nurul untuk datang ke Jogja dalam rangka membobol sekolah.

“Keduanya tinggal di sana [Ambon], didatangkan hanya untuk ini [membobol]. Brewok [Nurul] yang membelikan tiket pesawat pulang pergi. Setelah hasil dirasa cukup baru balik,” ujarnya, Senin (8/12/2014).

Setelah Umar dan Tuanaya tiba di Jogja, imbuhnya, mereka pun menyewa mobil Avanza AB 1959 WA dari salahsatu rental di Kalasan. Kelompok ini selalu meminjam mobil tersebut untuk menjalan aksi di berbagai TKP di DIY. Adapun tersangka Ahmad Mashuri bertindak sebagai sopir sekaligus merental mobil.

Advertisement

“Mereka rata-rata mengambil 20 CPU [all on one] dimasukkan dalam mobil. Setiap mencuri satu TKP sekitar sejam. NRL [Nurul] mengawasi di luar ruangan, UD [Umar] dan MT [Muhammad Tuanaya] yang mengambil komputer. AM [Ahmad Mashuri] mengawasi di dalam mobil,” urainya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda DIY total mengamankan barang bukti hasil curian sebanyak 42 CPU all in one yang tiap unitnya senilai Rp10 Juta. Serta tiga unit laptop, satu proyektor, satu CPU manual dan satu kamera. Jika ditotal bisa mencapai Rp450 Juta. Sedangkan barang bukti yang mendukung kejahatan yakni satu unit mobil dan satu obeng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif