News
Selasa, 9 Desember 2014 - 23:30 WIB

KASUS GLA : Rina Iriani Cuek atas Penahanan 2 Politikus Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Karanganyar yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), Rina Iriani, cuek atas penahanan Romdloni dan Bambang Hermawan.

“Bukan urusan saya. Tidak ada urusannya dengan saya [penahanan Romdloni dan Bambang Hermawan],” katanya kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (9/12).

Advertisement

Padahal politikus PPP yang juga angota DPRD Karanganyar, Romdloni, dan mantan Ketua Rina Center, Bambang Hermawan, ditahan karena kasus dugaan korupsi GLA Karanganyar. Romdloni dan Bambang ditahan setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng sebagai tersangka korupsi GLA di Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (8/12/2014) lalu.

Menurut Rina Iriani, dirinya tidak mempunyai urusan dengan dua mantan anggota DPRD Karanganyar periode 2004-2009 tersebut. ”Mereka urusannya dengan Pak Tony [Tony Iwan Haryono mantan suami Rina], bukan dengan saya,” tandasnya.

Rina menambahkan saat ini dirinya lebih berkonsentrasi mempersiapkan diri dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. “Saya lebih baik memikirkan diri saya sendiri menghadapi persidangan,” tukas Rina.

Advertisement

Disinggung soal kemungkinan dia menjadi saksi dalam persidangan Romdloni dan Bambang, mantan orang nomor satu Karanganyar ini tidak berkomentar banyak. “Jadi saksi bagaimana, saya tidak kaitannya dengan mereka [Romdloni dan Bambang]?” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi, belum memberikan keputusan soal permohonan dari pengacara Rina tentang pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau rumah. ”Masih kami pertimbangkan,” kata dia sebelum menutup persidangan.

Pernyataan Dwiarso ini menanggapi pengacara Rina Iriani, Slamet Yuwono, yang kembali menanyakan keputusan permohonan pengalihan status tahanan kliennya menjadi tahanan kota atau rumah. Sejak 18 November 2004 sampai sekarang, Rina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) II A Wanita, Semarang.

Advertisement

Sidang lanjutan persidangan kasus korupsi GLA Karanganyar dengan terdakwa Rina Iriani ini mengagendakan pemeriksaan tiga saksi yang meringankan dan saksi ahli yang diajukan pengacara terdakwa. Tiga saksi itu masing-masing Didik penjual tanaman hias Jemani, Zahrial Mahmud saksi ahli keuangan, dan Adam Asawi dosen luar biasa Universitas Brawijaya, Malang.

Pengacara Rina menanyakan kepada kedua ahli tersebut tentang alat bukti dokumen yang hanya fotokopian, rekomendasi bupati, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ”Untuk membuktikan dokumen tersebut asli atau tidak harus dijuji di Laboratorium Forensik [Lobfor] Polri,” kata Adam Asawi.

Mengenai rekomendasi, menurut Zahrial bukan merupakan produk hukum sehingga tidak ada implementasi hukum. ”Dalam tata hukum di Indonesia tidak ada yang namanya rekomendasi,” tandas dia.

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi menunda persidangan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Rina. ”Kamis udah menyiapkan materi yang akan disampaikan pada persidangan mendatang,” kata pengacara Rina Irinai lainnya, M. Taufik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif