News
Selasa, 9 Desember 2014 - 19:30 WIB

KASUS BUPATI SRAGEN : Kasus Mengarah Suap, Agus Fatchur Rahman Terancam Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 dengan terdakwa Untung Wiyono di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu. ICW mendesak Kejakti Jateng segera memeriksa Agus terkait kasus yang sama. (JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

Solopos.com, SEMARANG — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jawa Tengah (Jateng), Hartadi menegaskan siap melakukan penahan terhadap tersangka Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman.

“Kami siap menahan Bupati Sragen [Agus Fatchur Rahman] begitu menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan tahap kedua dari kepolisian,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (9/12/2014).

Advertisement

Menurut dia, sampai sekarang berkas acara pemeriksaan (BAP) Bupati Sragen masih berada di tangan penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng). Penyidik Polda, sambung Hartadi, belum menyerahkan kembali BAP ke Kejakti Jateng setelah mendapat petunjuk perbaikan saat pelimpahan berkas pada tahap pertama.

”Masih P19, belum lengkap, jaksa sudah memberikan petunjuk perbaikan BAP ke penyidik Polda Jateng, tapi sampai sekarang belum diserahkan lagi,” ungkapnya.

Hartadi menambahkan setelah diperiksa jaksa, ternyata kasus Bupati Sragen mengarah ke tindak korupsi. Sebab saat menerima uang, statusnya adalah sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yakni pejabat Wakil Bupati Sragen. “Pemberian uang kepada pejabat PNS dengan maksud tertentu termasuk suap sehingga pejabat dan pihak yang memberikan suap bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi,” beber Hartadi.

Advertisement

Bila pihak penyidik Polda Jateng tidak mengikuti petunjuk yang diberikan jaksa, imbuh dia, maka berkasnya tidak capat rampung. ”Kalau tidak dipenuhi, ya akan ditolak jaksa sehingga akan bolak-balik dari polisi ke jaksa, dan sebaliknya,” tandasnya.

Seperti diketahui penyidik Polda Jateng pada Desember 2013 telah menetapkan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka penipuan. Agus dijerat melanggar Pasal 375 KUHP tentang Penipuan. Pasalnya, Agus diduga telah menipu A.A Bambang Haryanto senilai Rp800 juta. Kasus ini bemula Bambang memberikan uang Rp800 juta kepada Agus pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen 2011.

Agus menjanjikan bila menang pilkada akan mengangkat Bambang sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sragen. Setelah terpilih menjadi Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman tidak menepati janjinya. Bambang melaporkan kasus itu ke Polda Jateng pada 7 Agustus 2013.

Advertisement

Sementara itu, Liek A. Palali, pengacara Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman menyatakan pihaknya menyerakan kepada proses hukum. ”Silakan saja [kalau akan menahan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman], kami menyerahkan pada proses hukum,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com dari Semarang, Selasa (9/12) malam.

Namun, Liek mengaku dirinya sudah tidak lagi menjadi pengacara Agus Fatchur Rahman. ”Mendengar informasi saya sudah diganti oleh pengacara dari Jakarta, temannya Agus,” imbuh dia. Meski telah diganti, dia mengaku belum mendapat surat resmi pemberhentian sebagai pengacara Agus Fathur Rahman. ”Belum ada surat pemberhentian saya,” tukas dia.

Terpisah, pengacara A.A Bambang Haryanto, M. Taufik, menyatakan pihaknya akan menggugat hukum kepada Kejakti Jateng bila mengubah pasal penipuan menjadi penyuapan (korupsi). ”Kami akan mengugat pra peradilan bila Kejakti Jateng mengubah pasal. Polisi sampai sekarang masih baik, hanya Kejakti yang masuk angin,” ungkap pengacara asal Solo ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif