Jogja
Selasa, 9 Desember 2014 - 23:20 WIB

Duh, Mi Berformalin Beredar di Pasar Temon

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulonprogo menemukan mi basah berformalin di Pasar Tradisional Glaeng, Kecamatan Temon.

Kepala Seksi Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo Qomarul Hadi mengatakan berdasarkan tes makanan yang
dilakukan Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan, mi basah di Pasar Glaeng mengandung formalin.

Advertisement

“Kami tidak bisa menyita mi berformalin tersebut. Berdasarkan keterangan pedagang mi basah, Suwarni, dagangan seberat dua kilogram sudah
habis terjual. Pedagang tersebut mengaku mendapatkan mi basah berformalin dari Pasar Wates,” kata Qomarul.

Ia mengimbau pedagang tidak menambahkan bahan pengawet makanan yang dapat merugikan konsumen. Ia juga mengatakan konsumen harus
cermat memilih bahan makanan, menurut dia banyak beredar makanan yang mengandung zat berbahaya.

“Kami imbau produsen silakan berdagang tapi jangan masukan bahan berbahaya. Seperti formalin serta pewarna tekstil, kan masih banyak
bahan pewarna dengan berbagai tingkatan makanan yang dijual bebas di pasaran,” kata dia.

Advertisement

Selain menemukan mi basah berformalin, kata Qomarul, pihaknya dalam operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Energi dan Sumber Daya Mineral (DisperindagESDM), dan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Diskepenak), juga menyita puluhan
minuman kemasan yang kedaluwarsa,

“Kami menyita puluhan minuman kemasan dan kecap yang sudah kedaluwarsa sejak 2013, tetapi tetap dijual. Kami langsung memberikan surat
teguran kepada pedagang tersebut, supaya tidak mengulang tindakannya,” kata dia.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Agung mengatakan bagi operasi terpadu ini dalam rangka menegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan.

Advertisement

“Kami akan melakukan operasi terpadu secara intensif menjelang Natal dan Tahun Baru 2015. Hal ini untuk melindungi konsumen,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif