Soloraya
Senin, 8 Desember 2014 - 15:45 WIB

KORUPSI SUKOHARJO : LSM Desak Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Tunjangan Keluarga DPRD Dilanjutkan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo beraudiensi dengan perwakilan LSM gabungan di kantor kejari setempat, Senin (8/12/2014). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sukoharjo dan Solo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tetap memproses hukum anggota DPRD Sukoharjo periode 2009-2014 dari PDIP, Syarif Hidayatullah, karena diduga mengorupsi dana tunjangan keluarga.

Hal itu terungkap saat ratusan anggota LSM tersebut mendatangi Kantor Kejari Sukoharjo, Senin (8/12/2014), di kantor kejari setempat.

Advertisement

Koordinator LSM, Kusumo Putro, saat ditemui wartawan seusai audiensi menyampaikan pihaknya meyakini Syarif telah menerima dan menikmati uang tunjangan keluarga selama 2009-2014 senilai Rp22 juta.

Padahal, kata Kusumo, berdasar investigasi, Syarif yang juga Ketua Fraksi PDIP hanya memiliki istri siri.

“Dalam praktiknya, dia [Syarif] memasukkan nama istri sirinya dalam data akta nikah dan KK [kartu keluarga]. Dokumen itu yang diajukannya ke Sekwan [Sekretaris Dewan] untuk diverifikasi lalu keluarlah tunjangan tersebut. Seiring berjalannya waktu Syarif mengembalikan dana tunjangan yang selama lima tahun terakhir dinikmatinya ke khas negara melalui kejari,” urai Ketua Umum LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Republik Indonesia (Lapaan RI) itu.

Advertisement

Sementara itu, perwakilan kejari, Joko Triatmojo, kepada LSM menegaskan tim jaksa sudah memeriksa Syarif dan saat ini masih mengumpulkan alat bukti lain.

Syarif saat dihubungi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif