Jateng
Senin, 8 Desember 2014 - 17:50 WIB

KASUS GLA : Seteleh Memeriksa, Kejaksaan Tinggi Jateng Tahan Politisi PPP Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan Karanganyar, Romdloni dalam penyidikan lanjutan kasus penyimpangan dana subsidi Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Anggota DPRD Karanganyar tersebut, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seperti dikutip Antara, Senin (8/12/2014).

Selain Romdloni, kejaksaan juga menahan satu tersangka lain yang juga tersangkut dalam kasus dugaan korupsi dana Kementerian Perumahan Rakyat itu.

Satu tersangka lain yang ditahan tersebut yakni Bambang Hermawan, mantan anggota DPRD Karanganyar dari Partai Pelopor.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi mengatakan penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan.

“Dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah disidangkan,” ucapnya.

Menurut dia, keduanya merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima aliran dan dari kasus yang juga menyeret mantan Bupati Rina Iriani itu.

Advertisement

Ia mengungkapkan Bambang Hermawan diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,2 miliar, sedangkan Romdloni sekitar Rp150 juta.

“Keduanya dijerat atas sengkaan suap dan pemerasan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang No.32/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif