Jateng
Minggu, 7 Desember 2014 - 19:50 WIB

PENAMBANGAN DI MERAPI : Satpol PP Magelang Dinilai Tak Serius Tangani Penambangan Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - kegiatan penambangan pasir lereng Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

kegiatan penambangan pasir lereng Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Kanalsemarang.com, MAGELANG- Forum Rembug Lintas Merapi menilai Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Magelang, Jawa Tengah, tidak serius menindak penambangan ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan lereng Gunung Merapi.

Advertisement

Sekjen Forum Rembug Lintas Merapi Agus M. Sidik di Magelang, Minggu, mengatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum terlalu berlebihan.

Jika Satpol PP memiliki kesungguhan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum, menurut dia, dapat menggunakan payung hukum lokal, yakni Perda No. 1/2008 tentang Usaha Penambangan.

“Mengapa sampai saat ini payung hukum perda tersebut tidak pernah digunakan, bahkan terkesan ditiadakan?” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (7/12/2014).

Advertisement

Ia mengatakan bahwa munculnya argumentasi penertiban dengan retorika UU Penataan Ruang tersebut menjadi bukti bahwa pemkab sebagai pembuat regulasi tidak mampu menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.

Menurut dia, kesungguhan untuk melakukan penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih. Tidak hanya persoalan penambangan, tetapi juga penertiban pabrik pemecah batu.

Fakta di lapangan, kata dia, masih beroperasi pabrik pemecah batu ilegal di Kabupaten Magelang dan hampir semuanya tidak memiliki izin.

Advertisement

“Ironisnya beberapa pabrik tersebut berdiri di zona merah. Sungguh ironis jika pemda hanya melakukan penertiban penambangan pasir, tetapi membiarkan pabrik-pabrik pemecah batu ilegal,” katanya.

Koordinator Advokasi Forum Rembug Lintas Merapi Joe Riyadi mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak serius, hanya retorika belaka.

Ia menduga hal itu terjadi karena banyak oknum pemda ikut bermain.

Sebelumnya, meskipun sudah menangkap sembilan alat berat atau ekskavator, Satpol PP Kabupaten Magelang ternyata belum menemukan indikasi pelanggaran penambangan alat berat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif