News
Minggu, 7 Desember 2014 - 20:30 WIB

MORATORIUM IZIN KAPAL : Kementerian Kelautan Curiga UPI Bermitra dengan Banyak Kapal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapal nelayan di Tegal, Jumat (29/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengevaluasi kemitraan antara perusahaan kapal dengan unit pengolahan ikan menyusul diterapkannya kebijakan moratorium perizinan kapal.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PPHP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Saut P. Hutagalung, mengatakan saat ini diprediksi masih banyak kemitraan antara kapal dan UPI yang tidak wajar.

Advertisement

Menurutnya, dari 1.200 kapal yang telah terdata di beberapa wilayah saat ini hanya terdapat 56 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang bermitra.

“Nanti akan tahu setelah diverifikasi. Kayanya sih nggak masuk akal. Nggak menggembirakan. Bermitra sih bermitra. Tapi kan kemitraannya itu satu dengan banyak perusahaan kapal, jadi enggak logis,” ujarnya saat ditemui Bisnis, Jumat (5/12/2014).

Dia menambahkan banyak kemungkinan yang terjadi antara banyaknya jumlah kapal dengan UPI mitranya. Misalnya, kemitraan yang dilakukan hanya formalitas agar mendapat izin tangkap atau hanya sedikit ikan yang dibawa ke UPI.

Advertisement

Nantinya, bila teridentifikasi kemitraan yang dilakukan tidak logis, lanjut Saut, KKP masih akan memberikan waktu untuk memperbaiki kemitraan tersebut. Namun, dia mengatakan belum menentukan kebijakan apa yang diambil nantinya.

“Kita akan melihat baiknya ke depan bagaimana. Kapalnya dikurangi atau dia menambah jumlah kapasitas UPI-nya supaya menjadi wajar,” katanya.

Saut mengatakan proses evaluasi ini akan dimulai Senin ini (8/12). Nantinya, tidak semua UPI akan diperiksa. Hanya beberapa UPI yang dilihat untuk survey untuk memperoleh gambaran bagaimana kemitraan antara kapal dan UPI selama ini berjalan.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Yusuf mengatakan kemitraan antara kapal dan UPI memang wajib dilakukan untuk kapal dengan kapasitas 200 GT – 2.000 GT. Untuk kapal di atas 2.000 GT, perusahaan kapal harus membangun industrinya sendiri.

“Kita juga mengevaluasi bagaimana kemitraan ini berjalan. Jangan sampai ada satu UPI yang mengaku bermitra itu sampai 200 kapal,” ujarnya.

Dia menambahkan kemitraan antara satu UPI dengan 200 kapal memang masih mungkin wajar jika hasil tangkapan yang didaratkan kapal ke UPI masih muat. Namun, tentunya kemitraan ini perlu dievaluasi apakah benar antara kapasitas kapal dengan UPI benar-benar wajar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif