News
Minggu, 7 Desember 2014 - 15:45 WIB

EKSEKUSI MATI : Jaksa Agung: Kalau Tidak Laksanakan Eksekusi Mati, Kami Salah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ( Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SEMARANG — Jaksa Agung (Jagung), H.M. Prasetyo, menegaskan pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana mati sesuai dengan ketentuan perundangan. Eksekusi akan dilakukan sebelum 2015.

”Kejaksaan hanya melaksanakan perintah undang-undang yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (7/12).

Advertisement

Kedatangan Jaksa Agung Prasetyo disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng), Hartadi, Wakil Ketua, Ali Murkatono, serta para asisten Kajakti. Saat ditanyakan tentang indentitas lima terpida mati tersebut, Prasetyo tidak bersedia menyebutkan. ”Janganlah disebutkan nama,” imbuhnya.

Pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap lima terdakwa yang direncanakan pada Desember ini, sambung dia, sudah memenuhi persyaratan. Semua proses hukum telah ditempuh para terpidana, termasuk grasi yang ditolak Presiden. ”Kalau tidak dilaksanakan eksekusi hukuman mati, jaksa salah, sehingga harus dilaksanakan,” tandasnya.

Menanggapi adanya penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prasetyo menyatakan pro dan kontra adalah suatu dinamika. ”Hendaknya semua pihak menyadari hukum positif [tentang hukuman mati] masih berlaku di Indonesia sehingga harus dilaksanakan,” tukasnya.

Advertisement

Prasetyo lebih lanjut menyatakan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap lima terpinda tersebut, pihaknya akan melakukan koodinasi dengan pihak Polri guna menyiapkan personil regu tembak. Pasalnya, imbuh dia, pelaksanaan hukum mati di Indonesia dilakukan dengan cara terpidana ditembak sampai mati.

”Itu [yang menenambak mati terpidana] adalah anggota polri,” ungkap mantan Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Tengah ini. Sebelum hari H eksekusi, sambung Presetyo, kejaksaan akan mememuni hak-hak terpidana, seperti permintaan terakhir yang bersangkutan. ”Untuk keamanan, maka tempatnya eksekusi dan waktunya kapan dirahasiakan,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Basyuni Masyarif, sebelumnya menyatakan pelaksanaan eksekusi lima terpidana mati akan dilakukan sebelum tahun baru 2015. Menurut Basuni, lima terpidana mati itu berasal dari Baten (dua orang), DKI Jakarta (satu orang), dan Riau (dua orang). Salah satu terpidana adalah kasus narkoba.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif