News
Sabtu, 6 Desember 2014 - 00:30 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : Moratorium Izin Kapal: Ikan Indonesia Dieksploitasi Berlebihan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah nelayan asing ditahan di geladak helikopter KRI Barakuda 633 di wilayah Laut Natuna, Anambas, Kepri, Jumat (5/12). Sebanyak delapan nelayan asal Vietnam itu ditangkap karena mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/Joko Sulistyo)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) berharap moratorium izin kapal tangkap bisa menata ulang sumber daya ikan tangkap yang saat ini mengalami eksploitasi berlebihan (over exploited) di beberapa wilayah penangkapan ikan RI.

Direktur Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan tangkap Kementerian KP, Toni Ruchimat, mengatakan seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI saat ini terpantau over fishing untuk beberapa spesies yang ditangkap.

Advertisement

“Setiap WPP sudah ada perhitungan potensi yang ada. Saat ini seluruhnya ada yang terdeteksi merah untuk spesies tertentu yang berarti penangkapannya sudah diambang batas,” katanya Jumat, (5/12/2014).

Data KKP menyatakan 8 dari 11 WPP terdeteksi over eksploitasi untuk komoditas udang. WPP tersebut antara lain WPP-RI 571, WPP-RI 572, WPP-RI 711, WPP-RI 712, WPP-RI 573, WPP-RI 713, WPP-RI 715, dan WPP-RI. Sementara itu, komoditas kakap merah juga mengalami penangkapan berlebih di 4 WPP-RI, yaitu WPP-RI 718, WPP RI-712, WPP-RI 572, dan WPP-RI 571.

Toni mengatakan moratorium tidak hanya untuk melakukan pendataan terhadap kapal eks asing yang diduga melakukan praktek penangkapan ikan tanpa sepengetahuan pemerintah (unreported fishing) saja. Moratorium juga untuk keberlanjutan sumber daya ikan wilayah RI agar tidak mengalami kelangkaan karena penangkapan yang berlebihan.

Advertisement

“Itu lah yang mendasari kondisi ikan saat ini, tidak merata dan memerlukan penataan ulang,” katanya.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwyn Yusuf, mengatakan sudah banyak komplain dari pelaku usaha mengenai kebijakan moratorium dan alih muatan kapal yang dilakukan di awal pemerintahan Menteri Susi Pudjiastuti. Dia mengatakan dua kebijakan ini memang butuh proses dan adaptasi bagi pelaku usaha karena diharapkan dapat menekan angka pencurian ikan dan menata sumber daya ikan untuk menjaga kestabilan produksi.

“Apakah benar mereka [kapal eks asing] mendaratkan ikan di Indonesia, membangun industri, sehingga nilai tambah dari pengelolaan itu kita peroleh dan membuka lapangan pekerjaan? Ini yang akan kita lihat,” katanya

Advertisement

Selain itu, dia mengatakan unit pengolahan ikan (UPI) di Indonesia selalu kekurangan bahan baku. Dengan penertiban ini, kapal eks asing berukuran diatas 30 GT tersebut dapat mendaratkan ikan langsung ke UPI sehingga peningkatan nilai tambah akan maksimal.

Adapun, 1132 moratorium izin kapal akan terus dievaluasi hingga ditargetkan selesai pada 30 April 2015. “Komitmen sekarang ini pengawasan sudah menjadi prioritas. Itu akan optimal,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif