Soloraya
Sabtu, 6 Desember 2014 - 19:40 WIB

KISRUH RSO : RS Ortopedi dr. Soeharso Diinvestigasi Kemenkes

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo besar-besaran kembali dilakukan karyawan RSO dr Soeharso menggugat kepemimpinan Direktur Utama DR.dr. Agus Hadian Rahim, SpOT, Jumat (5/12/2014) pagi. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK) menginvestigasi Rumah Sakit Ortopedi (RSO) Prof. dr. R. Soeharso, Sukoharjo menyusul adanya polemik yang pecah sepekan terakhir. Tim investigasi terjun ke rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemenkes itu demi mengetahui permasalahan sebenarnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (6/12/2014), Dirjen BUK mengutus lima orang dari Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat (Hukormas) untuk menemui para pekerja yang sebelumnya menuntut Dirut RSO, Agus Hardian Rahim, lengser dari jabatannya, Jumat (5/12/2014) sore. Ratusan pekerja menyampaikan aspirasi kepada tim dari Hukormas di ruang Joglo RSO.

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Hukormas Ditjen BUK Kemenkes, Kabirin, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Sabtu, membenarkan pihaknya menginvestigasi RSO. Pada kesempatan pertama, kata dia, tim menemui para pekerja.

Semua permasalahan yang diungkapkan para pekerja sudah dicatat dan direkam untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan. “Pada prinsipnya para pekerja memprotes sikap Dirut karena dinilai sewenang-wenang memindahkan pegawai, terutama pegawai BLU [Badan Layanan Umum] non PNS ke bagian lain menjadi tenaga harian lepas. Rotasi tersebut mengakibatkan pendapatan mereka berkurang. Pada hari itu juga kami menemui Dirut dan jajaran RS. Dirut menjelaskan mengapa dia melakukan hal itu. Pada kaitan ini kami netral. Tapi kalau saya lihat ini hanya miss comunication,” terang Kabirin saat dihubungi Solopos.com.

Dia melanjutkan, Hukormas bertindak bukan pada kapasitas menghakimi Dirut salah atau tidak. Hukormas akan menganalisis permasalahan yang ada secara makro. Investigasi menyeluruh, lanjut dia, perlu dilakukan lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya standarisasi kompetensi bagi pekerja, apakah tindakan Dirut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak, apakah selama kepemimpinan Dirut pelayanan lebih bagus atau tidak, dan sebagainya.

Advertisement

Ketentuan Baru
Diakuinya ada ketentuan baru yang mengharuskan pegawai BLU memiliki pendidikan minimal diploma III (DIII). Aturan itu yakni, Peraturan Kemenkes No. 20/2014 tentang Pengelolaan Pegawai Non PNS pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU. Menurut Kabirin, aturan itu yang diterapkan Dirut secara langsung.

“Yang dipindah itu memang di bawah DIII. Tapi hemat saya seharusnya ada sosilasiasi dulu. Dirut berjanji akan mengadakan sarasehan dengan para pekerja Senin pagi pekan depan. Semoga pada momen tersebut masalah bisa selesai,” imbuh Kabirin.

Hukormas akan memberi keputusan kepada para pekerja setelah ada pertemuan tersebut. Terlepas dari ada kesepakatan atau tidak, Kabirin menyatakan akan tetap mengkaji dan mengevaluasi RSO. Apabila tindakan Dirut tak sesuai SOP akan ditindak Menteri Kesehatan.

Advertisement

Koordinator pekerja RSO, Tri Budi Santoso, para pekerja sudah menyampaikan uneg-uneg kepada tim investigasi. Dia berharap segera ada keputusan otoritas Kemenkes. Sementara itu, Dirut RSO, Agus, membantah bertindak sewenang-wenang dan arogan.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif