News
Jumat, 5 Desember 2014 - 18:30 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : Pemerintah Tenggelamkan 3 Kapal Nelayan Asing Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah nelayan asing ditahan di geladak helikopter KRI Barakuda 633 di wilayah Laut Natuna, Anambas, Kepri, Jumat (5/12). Sebanyak delapan nelayan asal Vietnam itu ditangkap karena mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/Joko Sulistyo)

Solopos.com, TANJUNG PEDAS — Pemerintah benar-benar melaksanakan operasi penenggelaman tiga kapal ikan asing ilegal di perairan Tanjung Pedas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014).

Eksekusi penenggelaman dilakukan dengan penembakan oleh Kapal Pemerintah Napoleon dan Kapal Pemerintah Ketipas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP), dan Kapal Negara Bintang Laut dari Badan Koordinator Keamanan Laut. Untuk peledakan kapal dibantu tim dari Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL.

Advertisement

Operasi tersebut berlangsung selama lebih kurang 1 jam 49 menit, sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.49 WIB sampai ketiga kapal ikan asing tersebut selesai diledakkan dan mulai karam di perairan yang memiliki kedalaman antara 40-60 meter tersebut.

Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat, Laksamana Muda TNI Widodo, menyebutkan bahwa ketiga kapal ikan asing tersebut ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Imam Bonjol saat melakukan operasi rutin 2 November sekira pukul 20.00 WIB.

“Kapal-kapal tersebut ditangkap pada titik koordinat sekitar 73,1 km sebelah timur dari Tarempa, masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau,” katanya selepas eksekusi di Kapal Republik Indonesia (KRI) Sultan Hasanuddin-366 di perairan Tanjung Pedas, Kepulauan Riau, Jumat.

Advertisement

Setelah dilakukan pemeriksaan memang ketiga kapal tersebut tidak memiliki izin operasi sehingga dibawa ke Tarempa dan diserahkan ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna (yang diserahi menangani kasus tersebut karena belum ada Pengadilan Negeri di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas) pada 3 Desember 2014 menjatuhkan putusan kapal-kapal tersebut disita oleh negara dan bisa dimusnahkan.

“Pemusnahannya bisa melalui beberapa cara yang dilakukan tadi. Di awal ada penembakan dari KKP dan Bakorkamla. Kemudian kalau hanya ditembaki lama karamnya, maka kami tenggelamkan dengan cara diledakkan,” kata Laksda Widodo.

Advertisement

Masing-masing kapal saat ditangkap memiliki muatan tangkapan ikan sebanyak 600 kg, 900 kg dan 600 kg. Sedangkan bagi para anak buah kapal (ABK) ketiga kapal ikan asing ilegal tersebut, sebanyak 33 orang, akan dideportasi ke negaranya.

Selain Pangkoarmabar, operasi tersebut disaksikan Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya TNI D.A. Mamahit, Kapuspen Markas Besar TNI Mayor Jenderal M. Fuad Basya, serta Wakil Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris. Keempatnya menyaksikan dari KRI Sultan Hasanuddin-366 yang turut hadir di lokasi eksekusi bersama KRI Barakuda-633 dan KRI Todak-631.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif