News
Jumat, 5 Desember 2014 - 20:15 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : "Kapal-Kapal Indonesia Juga Ditenggelamkan di Negara Lain"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah nelayan asing ditahan di geladak helikopter KRI Barakuda 633 di wilayah Laut Natuna, Anambas, Kepri, Jumat (5/12). Sebanyak delapan nelayan asal Vietnam itu ditangkap karena mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/Joko Sulistyo)

Solopos.com, TANJUNG PEDAS — Operasi penenggelaman terhadap tiga kapal ikan asing ilegal di perairan Tanjung Pedas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014), dipastikan sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Hal itu disampaikan Panglima Komando Armada Indonesia Kawasan Barat TNI AL, Laksamana Muda TNI Widodo, di geladak KRI Sultan Hasanuddin-366, Jumat, yang dikutip Antara.

Advertisement

“Karena ini sudah ada keputusan hukum, tidak ada masalah. Lagi pula tatkala mereka memasuki wilayah NKRI, maka bisa ditindak menggunakan hukum NKRI,” katanya Widodo, saat ditanya apakah penenggelaman kapal bakal memantik reaksi dan mengganggu hubungan diplomatik.

Negara-negara lain, kata dia, juga memusnahkan kapal ikan asing ilegal baik dengan cara dibakar ataupun diledakkan. Dia menyebut Thailand, Australia. dan Malaysia, ke dalam jajaran negara-negara itu. Tidak pelak, kapal-kapal dari Indonesia yang dianggap masuk secara ilegal juga dimusnahkan dengan cara seperti itu.

“Ada juga contoh kapal-kapal kita ditenggelamkan dan dibakar di negara lain,” ujarnya. Sementara itu, Widodo menginformasikan, 33 anak buah kapal asing yang kapalnya ditenggelamkan dalam operasi di Kepulauan Anambas itu akan dideportasi dari Indonesia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif