News
Jumat, 5 Desember 2014 - 12:15 WIB

KORUPSI DIKLAT PELAYARAN PAPUA : KPK akan Periksa 3 Direktur Sebagai Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang direktur dari perusahaan swasta yang diduga kuat mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pada proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua, di Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2011.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikas KPK, Priharsa Nugraha, ketiga direktur tersebut akan menjadi saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan (BRK).

Advertisement

“Direktur Plammeka Jaya Asri Teddy Ngadingun, Direktur Utama Dinamika Nuansa Terpadu Irwan Setiadi dan Direktur PT Dinamika Bagus Sentosa, Jeanny Irawati. Semua akan menjadi saksi,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Sebelumnya KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif