Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan pembelian saham maskapai Garuda? Indonesia yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, sebagai terpidana.
Seperti diketahui, M. Nazaruddin memborong saham Garuda Indonesia dan diduga merupakan upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha telah menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak swasta.
Mereka akan menjadi saksi bagi terpidana M. Nazaruddin, yaitu Antonius Setiawan, Harijanti Setiawan, bendahara penerima yang bernama Sungkana, dan seorang PNS bernama Hasinto. “Semuanya akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
?
Seperti diketahui, dalam persidangan ?kasus dugaan suap Wisma Atlet, kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengungkapkan M. Nazaruddin diduga telah menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham Garuda Indonesia.
Yulianis sempat menyatakan bahwa M. Nazaruddin telah? memborong saham Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada 2010 lalu. Namun, pembelian tersebut tidak langsung oleh M. Nazaruddin, tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Atas perbuatannya, M. Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?.