Soloraya
Jumat, 5 Desember 2014 - 02:10 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Sekwan dan Mantan Sekwan Karanganyar Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana kompleks Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar yang kini mangkrak. Proyek pembangunan rumah di lokasi itu mandek setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi GLA. (Indah Septiyaning W/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Sujarno, dan mantan Sekwan DPRD Karanganyar periode 2004-2009, Achmad Sapari, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (4/12/2014).

Sekwan dan mantan Sekwan Karanganyar itu diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota DPRD Karanganyar periode 2004-2009, Bambang Hermawan, dan anggota DPRD Karanganyar periode 2014-2019, Romdloni. Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan Bambang dan Romdloni diduga tersangkut kasus aliran dana Griya Lawu Asri (GLA).

Advertisement

Kasus GLA Karanganyar itu telah menjerat mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, ke meja hijau. Sedangkan, Bambang Hermawan pernah menjadi Ketua Tim Sukses Rina Center.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Achmad Sapari mendatangi Kejari Karanganyar pukul 08.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 11.00 WIB. Achmad datang dengan menumpang mobil Honda CRV putih berpelat nomor AD 7159 NA.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Achmad Sapari mendatangi Kejari Karanganyar pukul 08.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 11.00 WIB. Achmad datang dengan menumpang mobil Honda CRV putih berpelat nomor AD 7159 NA.

Lelaki yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Solo itu menuturkan hanya dicecar tiga pertanyaan. Namun dia mengaku pertanyaan bukan seputar kasus GLA maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hanya menanyakan apakah Romdloni dan Bambang Hermawan anggota DPRD Karanganyar waktu itu. Saat itu saya menjadi Sekwan. Saya dimintai surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah. Lalu ditanyai waktu Romdloni mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar tahun 2008 itu apakah cuti atau mengundurkan diri,” kata Achmad saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan di Kejari Karanganyar, Kamis.

Achmad menceritakan tiga orang anggota DPRD Karanganyar yang mengajukan permohonan cuti saat itu adalah Juliyatmono, Paryono, dan Romdloni. Achmad berulangkali menampik saat ditanya pemeriksaan terkait GLA atau TPPU.

Advertisement

Selain Achmad, tampak Sekawan Karanganyar, Sujarno, mendatangi Kejari Karanganyar pukul 11.30 WIB. Sujarno datang bersama sopirnya mengendarai mobil dinas Toyota Kijang Innova AD 20 AF. Dia keluar dari Kejari sekitar pukul 13.30 WIB.

Sama seperti Achmad, dia mengatakan tim penyidik Kejakti hanya menanyakan tentang keanggotaan Romdloni di DPRD Kabupaten Karanganyar. Dia diminta menyerahkan fotokopi SK pengangkatan Romdloni yang sudah dilegalisir.

“Enggak menyinggung GLA. Hanya ditanyai soal keanggotaan dia [Romdloni]. Saya juga menyerahkan SK yang sudah dilegalisir. Kalaupun ditanyai soal GLA itu ya saya jawab enggak tahu,” tutur dia saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Gunawan Wisnu Murdiyanto, enggan memberikan banyak komentar. Dia menuturkan tidak berkompeten menjawab pertanyaan karena proses penyidikan langsung ditangani Kejakti Jawa Tengah.

Meski demikian, Gunawan Wisnu Murdiyanto tidak menampik apabila pemeriksaan berkaitan dengan GLA. “Kami hanya memfasilitasi saja. Kalau masalah materinya apa, saya tidak berani berkomentar. Kayaknya GLA,” tutur dia saat ditemui wartawan di Kejari Karanganyar.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif