News
Jumat, 5 Desember 2014 - 19:30 WIB

KASUS CENTURY : Boediono Tersangka? Pimpinan KPK Diduga Terbelah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wapres yang juga mantan Gubernur BI, Boediono (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengamini pernyataan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, Kamis (4/12/2014) lalu, bahwa KPK telah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.

Penetapan status Boediono terkait dugaan korupsi bailout Bank Century yang membobol keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun pernyataan Adnan itu dibantah oleh pimpinan lainnya.

Advertisement

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga bantahan pimpinan KPK lainnya (termasuk oleh Juru Bicara KPK) atas pernyataan Adnan Pandu Praja itu lantaran pimpinan KPK sedang terbelah dua. “Ada dua orang pimpinan KPK yang tidak menginginkan Boediono ini ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih terkoptasi kekuasaan masa lalu,” tutur Boyamin kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Jumat (5/12).

Boyamin mengatakan dirinya pernah mengajukan gugatan praperadilan tiga tahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut. Menurut Boyamin, kasus itu bisa menyeret nama Boediono yang waktu itu masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Kita pernah mengajukan praperadilan dua kali, tapi diterima. Saya yakin dan percaya Boediono dan Sri Mulyani terlibat dalam kasus Bank Century,” kata Boyamin.

Advertisement

?Terpisah, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, membantah pernyataan pimpinannya sendiri yang mengatakan bahwa Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Kasus ini sudah berlarut-larut ditangani KPK, namun tidak kunjung diselesaikan.

“Pemberitaan sebelumnya soal adanya pernyataan Pak Boediono, Wakil Presiden sebagai tersangka, adalah tidak benar,” tutur Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Juru Bicara KPK tersebut mengklaim bahwa pihaknya sudah menemui pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, untuk mencari tahu kebenaran atas pernyataannya tentang penetapan tersangka Wakil Presiden Boediono. Johan Budi menegaskan bahwa pernyataan Pandu tersebut terkait dengan prestasi yang telah dilakukan KPK.

Advertisement

“Tadi saya ketemu dengan Pak Pandu, dari penjelasan Pak Pandu bukan itu. Pernyataan itu disampaikan mengenai prestasi KPK dikatakannya KPK tidak mengenal sekat dalam menangani kasus korupsi,” kata Johan.

Menurut Johan Budi, KPK sampai saat ini masih menunggu proses banding terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Budi Mulya dinyatakan terbukti melakukan memberikan dana talangan atau Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tanpa analisa yang mendalam.

“Untuk kasus Bank Century, kami masih menunggu proses banding dari Pak Budi Mulya di Pengadilan Banding, sebagaimana nanti keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, nanti akan dikembangkan,” ujar Johan Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja, menyebutkan bahwa mantan Wakil Presiden Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.
?
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun, kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah mentersangkakan mantan Wakil Presiden, Boediono. Kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara,” kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12/2014).?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif