News
Kamis, 4 Desember 2014 - 12:45 WIB

KASUS VIDEOTRON KEMENKOP : Anak Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Riefan Avrian (kiri) (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan, Riefan Avrian, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan karena dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Videotron di Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012 senilai Rp5,39 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riefan Avrian selama tujuh tahun enam bulan. Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan,” tutur JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nia Barulita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Advertisement

Selain dituntut penjara selama tujuh tahun enam bulan, Direktur PT Rifuel tersebut juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp200 juta atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Jika tidak dibayar, maka Nia mengatakan Riefan dapat menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

Kemudian, Jaksa Nia juga menuntut Riefan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti pidana pengganti

“Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan,” kata Nia.

Advertisement

?Nia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan tuntutan terhadap Riefan melalui dua pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan yaitu karena Riefan menurut jaksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sedangkan perimbangan yang telah meringankan bahwa Riefan belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatan, sopan di depan persidangan, dan mengembalikan sebagian kerugian negara.

Advertisement

Jaksa menyatakan perbuatan Riefan memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif