News
Kamis, 4 Desember 2014 - 11:15 WIB

KASUS TPPU NAZARUDDIN : Dalami Dugaan Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Panggil 2 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M. Nazaruddin (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham maskapai Garuda Indonesia yang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka kembali didalami KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, menuturkan KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Aryu Devina dari pihak swasta dan seorang notaris, Bertha Herawati, untuk menjadi saksi bagi tersangka M. Nazaruddin.

Advertisement

“Keduanya akan dijadikan saksi untuk tersangka MNZ,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Seperti diketahui, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Yulianis sempat menyatakan Muhammad Nazaruddin telah memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu. Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Advertisement

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif