News
Rabu, 3 Desember 2014 - 00:30 WIB

SKANDAL KERATON SOLO : Giliran Ayah At Laporkan PB XIII

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PB XIII Tersandung Kasus Pencabulan (JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Swn, 52, ayah kandung At, 17, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, bersama pengacaranya, melaporkan Paku Buwono (PB) XIII ke Polres Sukoharjo atas tuduhan pelanggaran UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), Selasa (2/12/2014).

Langkah itu dinilai perlu karena hingga kini Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tersebut masih berstatus saksi sehingga tes DNA tak kunjung dilaksanakan. Pantauan Solopos.com, proses laporan berlangsung cukup lama karena petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) juga meminta keterangan kepada Swn.

Advertisement

Pengacara Swn, Iwan, kepada wartawan, menyampaikan kliennya secara khusus melaporkan PB XIII. Menurut dia, laporan Swn tersebut berbeda dengan laporan orang yang mengaku sebagai pengacara At, Asri Purwanti. Dia mengatakan laporan Asri tidak secara khusus menyasar PB XIII sehingga orang yang terjerat hanya perantara, yakni Wt.

Pada laporan Swn, PB XIII diduga melanggar UU Perlindungan Anak. Perihal pemidanaan, kata Iwan, masih akan diperdalam bersama polisi untuk menentukan sekiranya unsur pidana apa yang terpenuhi.

“Sebelumnya PB XIII belum dilaporkan. Laporan kali ini berbeda. Kalau dilaporkan sepert ini PB XIII sekarang sudah menjadi terlapor. Dengan demikian mau enggak mau PB XIII harus menjalani tes DNA. Kalau merasa tidak bersalah kenapa tidak mau, logikanya kan begitu. Ini penting untuk pembuktian,” papar Iwan.

Advertisement

Ditanya mengenai siapa yang sebenarnya menjadi pengacara At, Iwan mengklaim adalah dirinya. Dia mengaku sudah mendapat kuasa secara langsung dari ayahanda At. Menurut dia, ayah kandung At adalah orang yang paling berhak menunjuk penasihat hukum.

“Ini sama sekali berbeda dengan kapasitas Asri. Substansi laporan juga berbeda. Kami tidak mengikutsertakan dia sebagai tim pengacara. Saya sendiri yang maju,” imbuh Iwan.

Sementara itu, pengacara PB XIII, K.P. Ferry Firman Nurwahyu, saat dimintai konfirmasi, enggan menanggapi laporan tersebut. Dia merasa tidak tahu yang harus ditanggapi terkait persoalan apa karena ada dua pengacara pada pihak At. Dia meminta persoalan internal antara Iwan dan Asri diselesaikan terlebih dahulu.

Advertisement

Disinggung mengenai tes DNA yang diminta pihak Iwan, Ferry tetap tidak mau berkomentar. Dia kembali meminta masalah pengacara yang saling mengklaim sebagai penasihat hukum At diselesaikan terlebih dahulu.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delanta Kembaren, kepada wartawan menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Perihal laporan terhadap PB XIII, Fran bakal menentukan langkah apa yang dapat ditempuh untuk memeriksa terlapor.

“Sebelumnya beliau [PB XIII] belum bisa diperiksa karena sakit. Kami akan berkoordinasi dulu dengan berbagai pihak,” terang Fran mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andi Rifai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif