Soloraya
Rabu, 3 Desember 2014 - 04:30 WIB

KASUS BUKU AJAR : 10 Tahun Dilaporkan, Mantan Kepala Disdik Klaten Baru Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku ajar (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KLATEN — Kasus dugaan korupsi buku ajar di Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten kembali diungkap setelah tidak ada kabarnya beberapa waktu terakhir. Sepuluh tahun kasus itu dilaporkan kepolisian, akhirnya mantan Kepala Disdik Klaten, Sidik Purnomo, ditahan Polres Klaten, Senin (1/12/2014).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari Satreskrim Polres Klaten, saat pengadaan buku ajar pada 2013/2014, Sidik menjabat sebagai Kepala Disdik Klaten. Penahanan itu dilakukan untuk keperluan pengembangan kasusnya. Sebab, kasus yang sudah laporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Klaten sejak 2004 lalu sering bolak-balik dilempar dari kepolisian dan kejaksaan.

Advertisement

“Penahanan tersangka dalam kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan. Jadi, penyidik lebih intensif untuk meminta keterangan pada tersangka untuk keperluan pengembangan kasusnya,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Fachrul Sugiyarto, Selasa (2/12/2014).

Selain itu, ia juga menyatakan penahanan tersangka untuk mengantisipasi adanya penghilangan barang bukti. Ia menyatakan hal itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami akan menuntaskan kasus ini. Apalagi masalah ini sudah bertahun-tahun ditangani penyidik dan belum ada titik terang penyelesaianya,” ujarnya mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo.

Fachrul menambahkan pihaknya terus mengusut kasus pengadaan buku ajar yang nilainya mencapai Rp8,2 miliar tersebut. Ia pun menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain dalam pengembangan kasus itu. Namun pihaknya akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap tersangka saat ini.

Advertisement

Di sisi lain, Koordinator ARAK Klaten, Abdul Muslih, berharap polisi bisa menuntaskan kasus itu. Ia meyakini tidak hanya satu pelaku yang terlibat dalam kasus itu dan ada beberapa aktor lain yang ikut terlibat. Ia pun meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami berharap kepolisian tidak berhenti pada penahanan satu tersangka. Kasus ini harus diusut tuntas hingga pengadilan dan diketahui siapa dalangnya,” katanya, Selasa.

Ia pun menambahkan rekanan yang ikut proyek pengadaan buku ajar itu sudah mengembalikan uang sisa proyek senilai Rp2,4 miliar. Hal itu mengindikasikan semakin kuatnya dugaan penyimpangan dana.

Advertisement

“Pengembalian ini juga menandakan bahwa munculnya pengembalian uang itu adalah bukti baru. Kami menjadi bertanya-tanya mengapa Pemkab Klaten mau menerima pengembalian dana itu dari rekanan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Klaten telah menetapkan dua tersangka satu mantan Kepala Disdik Klaten, Sidik Purnomo, dan mantan Bupati Klaten (alm) Haryanto. Kasus ini tidak tuntas karena sering saling lempar antara Polres Klaten dengan kejaksaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif