Solopos.com, SOLO – Jaringan Peduli Perempuan Anak dan Surakarta (JPPAS) meminta seluruh pihak untuk menghentikan publikasi mengenai kehidupan At, remaja yang diduga menjadi korban asusila Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono XIII.
Koordinator JPPAS, Haryati Panca Putri, mengatakan korban kekerasan seksual sangatlah penting untuk mendapat privasi terutama mengenai identitas.
Menurut dia, itu sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Haryati menerangkan informasi identitas korban yang berlebihan dapat mengganggu keberlangsungan hidup korban.
“Bahkan ada yang memuat foto anak dari At, sebelumnya sudah dijelaskan alamat lengkap sampai tempat kelahiran si anak. Ini tentu bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” kata dia dalam rilis yang diterima