News
Senin, 1 Desember 2014 - 09:15 WIB

PENGELOLAAN DANA DESA : Cegah Korupsi, 73.000 Fasilitator akan Diterjunkan ke Desa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah berencana merealisasikan program Rp1,4 miliar untuk satu desa sebagai realisasi dari UU No. 6/2013.

Untuk mencegah celah korupsi, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar berencana menerjunkan 73.000 fasilitator.

Advertisement

“Untuk dana desa, sumber daya manusianya akan kita persiapkan, kita ada fasilitator yang akan mendampingi para aparat desa, sesuai dengan jumlah desa ada 73.000,” kata Marwan kepada wartawan di sela-sela seminar dan lokakarya di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Minggu (30/11/2014).

Dia mengatakan bentuk pendampingan yang dilakukan bukan hanya secara kelembagaan, tetapi juga ikut merencanakan program kerja di desa.

Advertisement

Dia mengatakan bentuk pendampingan yang dilakukan bukan hanya secara kelembagaan, tetapi juga ikut merencanakan program kerja di desa.

“Nanti mereka ikut mengarahkan terkait audit dana di desa itu biar transparan,” ujar dia.

Dia menambahkan, pendamping-pendamping itu bertugas mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh desa, mengembangkan program kegiatan pembangunan desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya alam yang ada di desa.

Advertisement

PNPM Mandiri

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan SDM pendamping ini akan diambil dari fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Selain menyediakan pendamping, pihaknya juga telah menggandeng komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa senilai Rp1,4 miliar tersebut.

Advertisement

“Kemarin [Kamis, 27/11/2014], waktu melaporkan harta kekayaan saya di KPK, saya sudah bicarakan soal kerja sama pengawasan dana desa ini dengan KPK,” tutur dia.

Sementara itu, pengurus Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (AFPM) Bidang Organisasi, Joko, mengatakan pihaknya siap untuk manjadi pendamping untuk mengawasi UU Desa ini.

“Kami berharap Pemerintah pusat benar-benar merealisasikan UU Desa dengan menyediakan dana yang maksimal untuk desa yakni senilai 1,4 M untuk untuk pembangunan di desa, kami dari AFPM siap mengawal,” kata dia.

Advertisement

Menurut dia, pendampingan di tingkat desa penting karena sebagian besar sumber daya manusia di perdesaan masih perlu ditingkatkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif