Soloraya
Senin, 1 Desember 2014 - 17:45 WIB

KORUPSI BENDUNG PENGGUNG BOYOLALI : 2 PNS Terpidana Kasus Bendung Penggung Masih Terima Gaji

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali belum mengambil sikap terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus Bendung Penggung Wonosegoro.

Dua PNS yakni Suhadi dan Yuniarto Eko, yang sudah divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, saat ini bahkan masih mendapat gaji dari pemerintah.

Advertisement

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Karsino, Pemkab Boyolali masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan soal vonis yang diberikan kepada kedua PNS tersebut.

Sementara itu, terkait vonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Perhubungan dan Kebersihan (DPU-PPK) Boyolali, Haryono Samsuatmojo, serta dua mantan pejabat lainnya yaitu Sunardi dan Bagus Harto Wiyono, BKD tidak lagi punya kewenangan apa pun karena status mereka sudah pensiun.

“Dengan adanya vonis kepada Haryono cs.,  perlu dipahami bahwa Haryono per Juli 2014 sudah mengajukan pensiun atas permintaan sendiri [APS]. Pengajuan itu disampaikan kepada Presiden dan SK Pensiun itu turun per Agustus 2014. Jadi apa pun putusan hukum bagi Haryono, itu tidak ada masalah bagi kami,” kata Karsino, saat ditemui solopos.com, di ruang kerjanya,Senin (1/12/2014).

Advertisement

Begitu pula dengan Bagus Harto Wiyono. Dia telah mengajukan batas usia pensiun (BUP) 56 dan SK pensiun itu terbit per 1 Oktboer 2014.

“Untuk Yuniarto Eko dan Suhadi, sampai saat ini belum punya syarat untuk mengajukan APS. PNS bisa mengajukan APS minimal umur 56 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun sejak diangkat CPNS. Sehingga untuk merespons kasus tersebut, kami menunggu keputusan hukum tetap,” kata dia.

BKD siap menjalankan aturan main UU Kepegawaian jika sudah menerima salinan resmi putusan pengadilan atas kasus tersebut.

Advertisement

Seperti diketahui sebelumnya, lima pejabat Pemkab Boyolali divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang, Rabu (27/11/2014). (baca: Mantan Kepala DPUPK Boyolali Terima Putusan Hakim)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif