News
Senin, 1 Desember 2014 - 15:30 WIB

KABINET JOKOWI-JK : Susi Pudjiastuti Gandeng TNI AL untuk Proteksi Laut Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani nota kesepahaman dengan TNI Angkatan Laut (AL) untuk proteksi bersama dalam rangka menegakkan kedaulatan laut Indonesia.

Dengan penandatangan ini, peran dan fungsi angkatan laut dikuatkan terkait sebagai penegak kedaulatan, hukum, dan diplomasi. Dalam penandatanganan nota kesepahaman ini, ada empat hal yang disepakati Menteri Kelautan dan Perikanan, para pejabat eselon I, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Marsetio, dan para petinggi TNI AL.

Advertisement

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penandatanganan ini merupakan lanjutan dari kebijakan moratorium perizinan kapal dan pelarangan transhipment yang belum lama ini diberlakukan.

“Bisa diketahui, dalam waktu satu tahun ini kita ingin menata kembali hasil kelautan di bidang perikanan dengan melakukan moratorium dan pelarangan transhipment,” ujar Susi Pudjiastuti saat memberikan sambutan seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan TNI AL, Senin (1/12/2014).

Selain menjaga kedaulatan laut Indonesia, Susi mengatakan kebijakan ini penting untuk menjaga tata kelola laut yang lestari dan berkelanjutan. “Dua-duanya ini adalah satu-satunya cara untuk penataan kembali kelautan Indonesia supaya bisa sustainable, terutama wilayah perikanan kita yang begitu luas agar bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” katanya.

Advertisement

Berikut isi kesepakatan kerja sama yang disepakati antara KKP dan TNI AL:
1. Peningkatan pengawasan laut dan penegakan hukum di wilayah Indonesia dalam jangka waktu lima tahun.
2. Pengembangan sumber daya manusia, seperti kursus atau pelatihan, dalam jangka waktu dua tahun.
3. Kerjasama survei, peningkatan kapasitas, serta sarana prasarana dalam jangka waktu lima tahun.
4. Operasional kapal, termasuk pertukaran informasi dan data dalam jangka waktu dua tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif