Jogja
Sabtu, 29 November 2014 - 08:20 WIB

TARIF ANGKUTAN UMUM : Trans Jogja Jadi Rp4.000, Taksi Naik Rp1.000

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY akhirnya menetapkan kenaikan tarif angkutan perkotaan dan taksi yang beroperasi di wilayah DIY. Tarif baru itu didasarkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Besaran kenaikan tarif angkutan umum yang ditetapkan Pemda DIY berdasarkan masukan dari Organda serta melihat daya beli masyarakat. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, tarif angkutan umum rata-rata akan naik 30%.

Advertisement

Tarif Trans Jogja untuk umum yang sebelumnya Rp3.000 naik menjadi Rp4.000. Untuk yang berlangganan dari Rp2.750 menjadi Rp3.000, sedangkan untuk pelajar tetap Rp2.000. Untuk angkutan perkotaan bagi penumpang umum tarif lama Rp3.000 naik menjadi Rp4.000, sedangkan pelajar naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.000.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Budi Antono menjelaskan khusus untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) batas atas per kilometer Rp170 menjadi Rp221, sementara kenaikan batas bawah per kilometer Rp110 menjadi Rp143.

“Sedangkan untuk taksi, saat ini sekali buka pintu dari yang sebelumnya Rp6.000 naik menjadi Rp7.000. Dan untuk setiap kilometer perjalanan juga naik seribu rupiah, dari tarif lama Rp3.250 menjadi Rp4.250,” kata Budi Antono saat ditemui seusai menghadiri pengukuhan Komisioner KPID DIY di Bangsal Kepatihan, Jumat (28/11/2014).

Advertisement

Untuk tarif tunggu taksi per satu jam masih tetap yaitu Rp45.000.

“Tarif baru ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Gubernur, hari Senin [lusa],” kata Budi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif