Jogja
Sabtu, 29 November 2014 - 09:28 WIB

TARIF ANGKUTAN UMUM : Dishub Terjunkan Tim Pemantau

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pemda DIY menetapkan kenaikan tarif
angkutan perkotaan dan taksi yang beroperasi di wilayah DIY. Dinas Perhubungan DIY pun siap menerjunkan tim pengawas untuk
memantau perubahan kebijakan ini. (Baca Juga : TARIF ANGKUTAN UMUM : Trans Jogja Jadi Rp4.000, Taksi Naik Rp1.000)

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Budi Antono mengatakan kenaikan tersebut diambil berdasarkan masukan dari Organda serta melihat
daya beli masyarakat. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, tarif angkutan umum rata-rata akan naik 30%.

Advertisement

Diakui Budi, tidak semua usulan Organda diterima karena terlalu tinggi yaitu kenaikan 40%. Kondisi di lapangan, kata dia, kenaikan
tarif sudah terjadi bahkan tak lama setelah diumumkannya kenaikan harga BBM. Namun kenaikan tarif itu tidak terlalu tinggi. Setelah
diberlakukannya tarif baru nanti, Dinas Perhubungan juga akan menerjunkan tim pengawas untuk memantau tarif angkutan umum agar
sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Budi menambahkan, pelayanan angkutan umum di DIY diakuinya belum sesuai dengan harapan. Masih ada berbagai persoalan seperti
rebutan penumpang antar kru angkutan, ada juga kru yang menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan dalam waktu dekat akan mengundang semua kru angkutan kota, taksi, trans jogja, dan angkutan
antar kota dalam provinsi (AKDP).

Advertisement

Terpisah Ketua Organda DIY Agus Ardianto belum bisa berkomentar banyak karena ingin memastikan dulu kenaikan tarif tersebut.
Menurut Agus, Organda DIY mengusulkan sekitar 30% kenaikan tarif angkutan. Dia mencontohkan, tarif angkutan bus kota misalnya
diusulkan naik sekitar Rp1.000. Artinya, jika sebelum kenaikan harga BBM tarif bus kota sebesar Rp3.000, tarif penyesuaian menjadi
Rp4.000.

“Yang saya tanyakan, kenaikan tarif Rp1.500 sampai Rp2.000 itu untuk angkutan apa?” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif