Solopos.com, SOLO – Pemeriksaan Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) menjadi berita utama di Halaman Soloraya Harian Umum Solopos, hari ini. Pemeriksaan ketua DPRD tersebut terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Boyolali Tahun 2013.
Kabar lain datang dari penolakan warga yang bakal terdampak pembangunan underpass Purwosari yang mendatangi Balai Kota, Solo, Jumat (28/11/2014).
Simak rangkuman berita Soloraya Harian Umum Solopos edisi Sabtu (29/11/2014):
KASUS PERJANANAN DINAS: Kejakti Periksa Ketua DPRD Boyolali
KASUS PERJANANAN DINAS: Kejakti Periksa Ketua DPRD Boyolali
Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah pekan lalu. Pemeriksaan ketua DPRD tersebut terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Boyolali Tahun 2013.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Agus Robani, membenarkan tentang pemeriksaan Paryanto. Menurutnya, Paryanto diperiksa bersama dengan beberapa orang lainya di Kantor Kejari Boyolali.
Perwakilan warga yang bakal terdampak proyek pembangunan underpass Purwosari mendatangi Balai Kota Solo, Jumat (28/11/2014). Mereka ingin menemui Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo untuk menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan underpass di Purwosari.
Perwakilan warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Terdampak Pembangunan Underpass (FMTPU) di empat kelurahan yakni Purwosari, Sondakan, Pajang, dan Kerten datang ke Balai Kota pukul 08.30 WIB.
Dalam pertemuan dengan Wali Kota, warga menyampaikan underpass akan mematikan perekonomian warga yang bakal terdampak langsung dari proyek underpass.
UANG KULIAH TUNGGAL: UNS: Mahasiswa Jangan Manipulasi Data!
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengultimatum mahasiswa agar tidak memanipulasi data saat mengajukan pengurangan atau pemindahan golongan uang kuliah tunggal (UKT). Peringatan itu disampaikan seusai pihak rektorat mengabulkan tiga tuntutan UKT yang diajukan mahasiswa, Kamis (27/11/2014).
Pembantu Rektor (PR) III UNS, Dwi Tiyanto, mengatakan mahasiswa harus jujur saat mengajukan berkas pengurangan atau pemindahan golongan UKT. Pihaknya tidak ingin mahasiswa berbohong terkait kondisi keluarga mereka.