Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mengusulkan sejumlah rancangan undang-undang sektor hukum sepatutnya mendapatkan prioritas, antara lain paket RUU yang bersifat pembaruan dan penyesuaian, seperti RUU KUHP.
Selain Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juga RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perkumpulan, kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri seperti dikutip Antara, Jumat (28/11/2014).
Ronald juga memandang perlu meninjau ulang keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.
“Usulan untuk merevisinya kembali tidak boleh berhenti dan dikunci oleh kepentingan mengakhiri kisruh DPR semata,” kata Ronald.
Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang fungsi dan relasi legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, menurut Ronald, adalah salah satu kebutuhan yang perlu ditempatkan dalam UU MD3 yang baru.
Sebelumnya, lanjut Ronald, dalam visi dan misi pada Pilpres 2014, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menetapkan RUU prioritas sebanyak 20 RUU dengan naskah yang terencana, sinkron, dan berkualitas.
“Namun, kinerja legislasi Pemerintah seharusnya tidak lagi berdasarkan ukuran kuantitas semata, begitu pula DPR,” katanya.
Ia berpendapat bahwa penilaian terhadap kualitas suatu undang-undang, termasuk dalam hal ini keberhasilan UU itu sendiri menjadi jawaban bagi persoalan masyarakat, harus lebih dikedepankan.