Jateng
Sabtu, 29 November 2014 - 08:50 WIB

AKSI KEKERASAN : Kasihan, Balita Purworejo Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat bayi (Dok. Solopos.com)

Ilustrasi (Bbc.co.uk)

Kanalsemarang.com, PURWOREJO—Seorang balita bernama, Satrio Mulyo Raharjo,2, warga Desa Candisari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya, Snt,35.

Advertisement

Jenazah korban dimakamkan di tempat pemakaman umum di Desa Candisari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jumat (28/11/2014) Kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut, terungkap ketika korban mengalami muntah dan kejang setelah mendapat perlakuan dari tersangka pada Rabu (26/11/2014) malam.

“Pelaku menghubungi keluarga dan tetangga mengabarkan kalau anaknya jatuh, kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata Kepala Desa Candisari, Supranggono seperti dikutip Antara.

Advertisement

“Pelaku menghubungi keluarga dan tetangga mengabarkan kalau anaknya jatuh, kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata Kepala Desa Candisari, Supranggono seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan dokter rumah sakit menemukan ada tanda kekerasan di dahi korban dan menyatakan tidak sanggup menangani.

Korban yang semula dibawa ke RSUD Saras Husada Purworejo kemudian dirujuk ke RS Kariadi Semarang.

Advertisement

“Korban meninggal pada Kamis (27/11). Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kematian itu diduga akibat kesengajaan pelaku,” katanya.

Ayah korban, Hari Budi Raharjo,33, yang bekerja sebagai sopir bus, menyatakan tidak mengetahui kejadiannya karena jarang di rumah.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Ia mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui motif penganiayaan.

“Diduga pelaku emosi berlebih karena menganggap anaknya nakal, ada kemungkinan juga motif ekonomi,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp45 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif