Soloraya
Sabtu, 29 November 2014 - 11:00 WIB

11 Bulan, 2.000 Kasus Perceraian di Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (magforwomen.com)

Solopos.com, SRAGEN-Kasus perceraian suami-istri di Kabupaten Sragen terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Berdasar data Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), angka perceraian di tahun 2014 sudah menembus 2.000 kasus. Padahal angka perceraian tahun lalu sekitar 1.800 kasus.

Advertisement

Ketua APPS Sragen, Sugiarsi, saat ditemui wartawan, Jumat (28/11/2014), mengatakan sekitar 70 persen kasus perceraian tahun ini karena gugatan dari pihak istri.

“Angka perceraian tahun ini meningkat signifikan. Saat ini saja angka perceraian sudah lebih dari 2.000 kasus. Padahal tahun lalu di bawah 2.000 kasus,” tutur dia.

Advertisement

“Angka perceraian tahun ini meningkat signifikan. Saat ini saja angka perceraian sudah lebih dari 2.000 kasus. Padahal tahun lalu di bawah 2.000 kasus,” tutur dia.

Sugiarsi menjelaskan sebagian besar penyebab perceraian pasangan suami istri yaitu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

KDRT dimaksud meliputi berbagai jenis tindak kekerasan, baik fisik, ekonomi, seksual, dan psikis. “Dari dulu faktor KDRT ini menjadi penyebab utama perceraian,” imbuh dia.

Advertisement

Dia menjelaskan pihaknya rutin memberikan pendampingan terhadap pasangan yang terlibat kasus KDRT. Dia mengklaim cukup banyak kasus KDRT yang berhasil didamaikan.

Maksudnya, Sugiarsi menerangkan, pasangan suami-istri tersebut tidak melanjutkan perselisihan hingga perceraian.

“Ada pasangan PNS yang akhirnya rujuk lagi,” tutur dia.

Advertisement

Pendekatan yang APPS lakukan, menurut Sugiarsi, yaitu mengajak dialog pihak yang berselisih. Pelaku KDRT diminta tidak mengulangi perbuatan mereka.

Komitmen mereka diwujudkan dalam kesepakatan bersama secara tertulis. Bila kesepakatan tersebut dilanggar, pelaku KDRT akan dipidanakan.

Di sisi lain, Sugiarsi merinci, kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan, turun. Pada tahun ini APPS hanya menangani 33 kasus  kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Advertisement

Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan kasus kekerasan seksual tahun lalu yang mencapai 73 kasus. Namun dari 33 kasus tersebut terdapat dua kasus pemerkosaan.

Untuk kasus human traficking tercatat hanya satu kasus. Sementara kasus pencabulan tercatat enam kejadian. Di sisi lain ada 189 anak menjadi korban kekerasan berbasis gender.

Kasus tersebut meliputi kasus human trafficking, pencabulan dan pemerkosaan. Pasangan suami-istri diminta mengawasi anak supaya tak menjadi korban kekerasan.

Advertisement
Kata Kunci : Angka Perceraian
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif