News
Jumat, 28 November 2014 - 20:41 WIB

Rektor IAIN Suakarta Copot Presiden Wapres BEM

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta merangsek masuk memasuki Kantor Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Kamis (27/11/2014). Mereka berniat menyegel Kantor BEM dan menuntut pembubaran BEM lantaran dugaan pemerasan. (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta akhirnya mencopot jabatan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Ade Ahmad dan Ikhsan Adi Kuncoro, per Jumat (28/11/2014).

Keputusan tersebut merupakan hasil sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), yang digelar Kamis (27/11/2014) malam.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Perubahan (GEMPA) yang menuntut pencopotan Ade Ahmad dan Ikhsan Adi Kuncoro ditanggapi rektor dengan menggelar sidang istimewa MPM.

Kabag Hukum dan Humas IAIN Surakarta, Madjidudin, mengatakan, proses sidang yang seharusnya dimulai pukul 21.00 WIB tak kunjung berlangsung lantaran Ketua dan Wakil Ketua MPM tidak datang. Massa pro Ade Ahmad dan Ikhsan Adi Kuncoro berkukuh sidang tidak bisa digelar.

Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merasa sidang tetap dapat digelar lantaran sudah memenuhi kuorum atau 50 anggota plus 1. Hampir terjadi bentrok dalam kegiatan itu, sehingga petugas keamanan kampus berjaga di lokasi untuk mengamankn jalannya sidang.

Advertisement

Dalam sidang tersebut akhirnya diputuskan Ade Imam dan Ikhsan Adi Kuncoro bersalah atas tindakannya dalam meminta bagi hasil penjualan jas almamater.

Koordinator GEMPA, Isdi Ahmad Delarean, mengatakan, hasil sidang MPM sah kendati tidak dihadiri Ketua dan Wakil Ketua MPM. Berdasarkan AD/ART jumlah anggota yang hadir saat sidang membuat keputusan sidang sah.

“Saat sidang memang ada perlawanan dari massa pro BEM pimpinan Ade Imam. Apalagi sempat terjadi bentrok sebelum sidang karena mencegah sidang dilaksanakan. Tapi, keputusannya Presiden dan Wakil Presiden BEM dicopot dari jabatannya dan Surat Keputusan (SK) pencopotan dikeluarkan Jumat,” tandasnya, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (28/11/2014).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif