News
Jumat, 28 November 2014 - 10:45 WIB

GEGER RUTAN KPK : KPK : Rutan Bukan Hotel, Kalau Mau di Hotel Jangan Korupsi!

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi sanksi pelarangan dibesuk karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keduanya melanggar aturan di dalam rumah tahanan.

“Ada aturan yang kemudian bisa dilarang tahanan itu wajib mengikuti dan patut dan hormat dan taat kepada petugas, ini bagian yang tidak hormat menurut ka rutan. KPK tidak mengada-ada karena ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis .

Advertisement

KPK memberikan sanksi larangan dibesuk sejak 13 November hingga 12 Desember 2014 kepada Anas dan Akil karena dinilai melakukan pelanggaran berat yaitu menulis surat yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah.

Surat tertanggal 23 Oktober 2014 itu pada intinya memprotes larangan kepada tahanan untuk membawa barang-barang kecuali perlengkapan mandi, cuci, perlengakapan ibadah, pakaian pribadi maksimal 6 pasang dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar sejak 21 Oktober 2014, dan menyebut larangan itu sebagai bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan. (baca: Surat Protes Tahanan Bikin Geram KPK)

“Katanya penindasan intelektual dan bahkan lebih buruk dibanding zaman Belanda. Saya tunjukkan [saat inspeksi mendadak] bahkan koran pun ada [di sel tahanan], artinya mereka pun dapat akses. Tahanan KPK memprotes seperti ini padahal yang sebenarnya ditemukan di sel mereka, bahkan ada camilan, BAP sampai diselipkan juga uang,” ungkap Johan.

Advertisement

Dalam sidak, ditemukan uang puluhan juta di dalam sel para tahanan dan di tempat-tempat yang tidak terduga seperti dalam ember di kamar mandi sebesar Rp25 juta, di dalam buku sebesar Rp3,15 juta hingga di dalam rongga tiang plastik rak penyimpangan. (baca: Uang Tunai Puluhan Juta di “Brankas” dan Ember)

“Kami berusaha menghormati hak tahanan dan di sisi lain tahanan harus menghormati aturan yang ada, tentu [rumah] tahanan bukan hotel, kalau mau di hotel jangan korupsi. Artinya keluhan para tahanan tidak bisa membaca saya tunjukkan itu tidak benar,” tegas Johan.

Ada empat orang tahanan lain yang ikut menandatangani surat protes tersebut, tapi keempatnya hanya diganjar pelanggaran sedang karena keempatnya beralasan tidak mengerti hukum sehingga mencabut protes mereka.

Advertisement

“Empat orang yang diberikan hukuman larangan dua minggu tidak ada besuk adalah Kwee Cahyadi Kumala, Gulat ME Manurung, Teddi Renyut dan Mamak Jamaksari. Teddy Renyut sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 6 November dan Mamak Jamaksari dipindah ke Lapas Serang per 11 November untuk memudahkan penyidikan,” jelas Johan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif