News
Jumat, 28 November 2014 - 07:45 WIB

GEGER RUTAN KPK : Inilah Isi Surat Protes Tahanan yang Bikin Geram KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum dengan baju tahanan KPK (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Beberapa orang tahanan KPK yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Guntur cabang KPK? telah melayangkan surat protes. Protes dilayangkan kepada Kepala Rutan Guntur cabang KPK karena dinilai buruk kinerjanya dan tidak memperdulikan hak asasi tahanan.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPK tidak terima dan akhirnya memberikan sanksi kepada semua tahanan yang melayangkan surat protes tersebut. Sanksi itu berupa tidak boleh dikunjungi pihak keluarganya selama satu bulan sejak 12 November 2014 lalu sampai 12 Desember 2014.

Advertisement

Berikut surat protes yang dilayangkan para tahanan:

Jakarta, 23 Oktober 2014
Perihal: Permasalahan di Rutan KPK

Advertisement

Jakarta, 23 Oktober 2014
Perihal: Permasalahan di Rutan KPK

Kepada Yth
Kepala Rutan cabang KPK
di tempat:

Dengan Hormat
Sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Rutan cabang KPK tertangal 21 Oktober 2014 yang intinya adalah larangan kepada tahanan untuk membawa barang-barang, KECUALI perlengkapan mandi, perlengkapan cuci, perlengakapan ibadah, pakaian pribadi maksimal 6 pasang dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar, serta perintah agar berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait dengan perkara untuk dikeluarkan/dititipkan kepada penasihat hukum, maka kami para tahanan menyampaikan keberatan berkenaan dengan hal tersebut sebagai berikut:

Advertisement

2. Larangan membawa buku bacaan, kecuali 5 eksemplar adalah bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan serta bertentangan dengan kebebasan dan hak warga negara untuk memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945.

3. Perintah agar berkas perkara dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara dikeluarkan dan dititipkan kepada penasihat hukum, serta hanya bisa dibawa dan dibaca bersama penasihat hukum pada kunjungan sesuai jam kerja adalah perlakuan yang tidak adil dan melanggar hak para tahanan untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses penyidikan, penuntutan dan perisangan, menetapkan pembelaan, serta membuat memori banding maupun kasasi sesuai dengan KUHAP.

4. Buku, alat tulis, kursi, berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait adalah bahan yang sangat penting bagi para tahanan untuk menulis pembelaan, memori banding/memori kasasi guna mencari keadilan. Menghalangi tersedianya hal-hal tersebut secara memadai adalah tindakan yang nyata-nyata melawan keadilan dan HAM.

Advertisement

5. Karena itulah, aturan dan ketentuan untuk para tahanan yang diada-adakan dan ditambah-tambahkan tersebut agar segera dibatalkan. Segala ketentuan yang berlaku seharusnya disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan lain yang berlaku di Rutan pada umumnya.

6. Selama hal tersebut di atas, tindakan-tindakan yang berlebihan seperti larangan dikunjungi kerluarga dalam waktu yang lama (berbulan-bulan), larangan berolahraga, larangan memasukkan koran, tidak tersedianya siaran televisi umum, termasuk tidak adanya respons yang cepat terhadap tahanan yang sakit darurat (emergency) dan aturan yang melarang keluarga mengirim makanan secara memadai, untuk segera dikoreksi.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sepenuhnya oleh saudara, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Advertisement

Hormat kami:
1. M. Akil Mochtar
2. Anas Urbaningrum
3. Kwee Cahyadi Kumala
4. Gulat Medali Emas Manurung
5. Teddy Renyut
6. Mamak Jamaksari

Tembusan kepada yth
1. Pimpinan KPK
2. Komisi III DPR RI
3. Menteri Hukum dan HAM RI
4. Komnas HAM RI
5. Komisi Ombudsman Nasional
6. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
7. Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta.
8. Kalapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif